Sidang dua terdakwa kasus Angeline disidangkan Kamis depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Denpasar memprioritaskan jadwal sidang kasus pembunuhan keji terhadap bocah 8 tahun, Angeline yang terjadi di Jalan Sedap Malam Denpasar, 16 Mei lalu. Dipastikan pembunuh Angeline yakni Margriet dan Agustinus akan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis 22 Oktober.
Humas PN Denpasar Ahmad Peten Sili mengatakan, selain telah menunjuk majelis hakim, pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa dan disidangkan pada hari yang sama.
"Ya, sidang perdana dijadwalkan Kamis depan (22/10). Sidangnya nanti tentu dalam berkas terpisah," kata Peten, Jumat (16/10).
-
Siapa lagi saksi di sidang? Selain Kiesha Alvaro yang memberikan kesaksian di sidang perceraian ini, ada juga kakak ipar Okie Agustina. Turut hadir juga Shakinah, anak kedua Okie Agustina, yang datang untuk mendampingi kakaknya.
-
Kapan Tengku Dewi hadir di sidang? Saat ini kehamilan kedua Tengku Dewi ini sudah memasuki usia tujuh bulan dan sedang mempersiapkan persalinan.
-
Bagaimana proses persidangan? Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
-
Kapan sidang pertama kasus kematian Dante dimulai? Pada tanggal 27 Juni 2024, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai.
-
Kapan sidang pertama kasus Dante dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dirasakan Angger saat bertemu terdakwa? Angger Dimas mengatakan bahwa saat mereka dikumpulkan sebagai saksi dan non saksi, ia hampir pingsan karena merasakan emosi yang kuat karena itu adalah pertama kalinya ia bertemu dengan terdakwa.
Ia menambahkan, bahwa begitu surat dakwaan diterima Ketua PN Denpasar, langsung ditunjuk majelis hakim dari masing-masing terdakwa. Peten juga masuk bagian hakim yang ditunuk.
"Begitu dipelajari oleh Ketua PN Denpasar, langsung ditunjuk majelis hakim," ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua PN (KPN) Prim Haryadi mengaku langsung menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan. Katanya, untuk terdakwa Margriet majelis yang ditunjuk yaitu Edward Harris Sinaga, SH,MH (Ketua Majelis), hakim anggota I Wayan Sukanila, SH, MH dan Agus Waluyo Tjahyono, SH, MH.
Sedangkan untuk terdakwa Agus Tay, KPN menunjuk I Ketut Wanugraha,SH,MH sebagai Hakim Ketua, hakim anggota Made Sukereni,SH,MH dan Achmad Peten Sili,SH,MH.
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaAngin duduk merupakan masalah kesehatan yang sering dihubungkan dengan masuk angin padahal keduanya sebenarnya tidak berhubungan.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di momen pertemuan ini, sang ibu membawa jarik seolah akan menggendong anaknya yang saat itu hilang saat ia duduk di kelas 3 atau 4.
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaCerita Angelina Sondakh tentang bagaimana dia bertahan hidup di dalam penjara selama 10 tahun.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaKetahui alasan mengapa kita merasa bahwa waktu lebih cepat berlalu seiring bertambahnya usia kita.
Baca SelengkapnyaKondisi itu dikarenakan Pegi mendengar kabar jika dirinya akan dipindah ke Nusakambangan.
Baca Selengkapnya