Sidang bos Pasar Turi Baru, Yusril sebut dakwaan overlap
Merdeka.com - Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8).
Jika Rabu (29/8) kemarin Henry menjalani sidang tuntutan atas laporan pedagang, hari ini dia disidang atas laporan dua rekannya sesama investor dengan dakwaan sama: penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi Baru.
Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim Anne Rusiana, kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, mestinya kasus ini tidak bisa diajukan ke persidangan. Sebab, kasus ini sudah dinyatakan sebagai kasus perdata oleh pengadilan.
"Saya menganggap bahwa dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga, yaitu Pak Teguh Kinarto dan Asoei (PT Siantar Top, Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo)," tegas Yusril usai sidang.
Bahkan, lanjut Yusril, perkara Henry ini sebenarnya sudah dinyatakan in kracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahwa dalam perkara perdata ini, Teguh dan Asoei diputus wajib membayar ganti rugi kepada Henry.
"Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal," ucap Yusril.
Karena itu, kata Ketum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini akan melakukan perlawanan. "Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata dengan bukti dan saksi yang sama. Kami akan ajukan eksepsi," bebernya.
Yusril juga mengaku yakin bisa memenangkan perkara ini karena memiliki cukup bukti bahwa kliennya tidak bersalah. "Saya yakin Pak Henry akan memenangkan perkara ini karena punya bukti lengkap. Saya akan bongkar semuanya. Kita akan lawan," tandas Yusril.
Seperti diketahui, pada 8 Agustus lalu, Henry tiba-tiba dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri saat antre sidang tuntutan di PN Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pedagang Pasar Turi.
Aksi jemput paksa Bareskrim Mabes Polri merupakan tindak lanjut atas laporan bos PT Joyo Masyhur, Teguh Kinarto dan Heng Hok Soei atau Shindo Sumidomo alias Asoei (PT Siantar Top) dan baru menjalani sidang perdana hari ini.
Sementara untuk sidang kasus penipuan dan penggelapan atas laporan pedagang, dijalani Henry pada Rabu kemarin. Henry dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya