Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Aa Umbara Ungkap Penerimaan Uang untuk Rotasi ASN di Pemkab KBB

Sidang Aa Umbara Ungkap Penerimaan Uang untuk Rotasi ASN di Pemkab KBB Bupati Bandung Barat dan anaknya ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemberian uang dari aparatur sipil negara (ASN) kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara atau keluarganya diduga sudah lumrah.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/10), Jaksa menanyakan kepada mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat, Tuti Heriyati dan ASN bernama Rita.

Saat memberikan kesaksiannya, ia mengaku membantu proses kepindahan salah seorang ASN bernama Rita pindah kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dari UPT Keluarga Berencana (KB).

Alasan keinginan pindah tempat kerja karena jarak tempuh dari rumah dianggap jauh. Ia mengaku diminta untuk dikenalkan Asep Lukman, anak dari Aa Umbara.

"Kata Bu Rita tolong dikenalkan. Ya kalau harus menyerahkan uang terima kasih. Terus tanya berapa? Saya bilang jangan terlalu besar siapkan saya Rp10 juta," kata Tuti.

Dalam persidangan itu pun terungkap bahwa 'kesaktian' Asep Lukman dalam merotasi pekerjaan sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN.

Tuti pun lantas dicecar alasan Asep Lukman bisa membantu bila dikasih uang. Menurut Tuti, cerita itu dia dengar dari banyak orang.

"Saya dengar dari banyak orang sesama PNS," kata dia.

Rita yang hadir pula sebagai saksi pun mengakui hal tersebut saat Jaksa menanyakannya. Ia akhirnya mendapat bantuan dari Asep Lukman untuk pindah kerja, meski tidak bertemu secara langsung dengan Asep Lukman. Ia hanya mendapat instruksi dari seseorang BPKSD di BPKSDM mengirimkan NIK dan golongan.

"(Akhirnya) pindah (kerja). Tidak ada komunikasi (dengan Asep Lukman). Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan," ucap dia.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Ricky Riyadi pernah menyerahkan uang kepada Aa Umbara Rp17,5 juta diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan. Penyerahan uang dilakukan melalui ajudan Aa Umbara.

Penerimaan uang pun terungkap dalam persidangan beberapa pekan lalu. Saat itu, jaksa KPK menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti. Diketahui, Aa Umbara menerima uang Rp35 juta sebagai honor karena sudah hadir sebagai narasumber dalam acara yang digelar oleh BPKAD.

"Itu Pak Bupati menjadi narasumber. Sudah itu saja. Iya (murni honor). Satu jam di 2019 itu Rp5 juta, kalau ngisi (acara) dua jam itu Rp10 juta," kata Agustina dalam persidangan.

Kuasa Hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara menyatakan bahwa kesaksian Rita dan Tuti mengenai pemberian uang merupakan inisiatif pribadi.

"Tidak ada permintaan dari bupati, Asep Lukman saja tidak minta," ucap dia.

Diketahui, persidangan ini berkaitan dengan terdakwa Aa Umbara dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Full APBN, Wacana Subsidi Angkutan Udara Penumpang dan Barang dari APBD
Full APBN, Wacana Subsidi Angkutan Udara Penumpang dan Barang dari APBD

Subsidi Angkutan Udara Penumpang untuk penerbangan perintis ke wilayah perbatasan di Kaltim selama ini dibiayai oleh APBN.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya