Shock divonis 2,5 tahun, Nunun dilarikan ke RS
Merdeka.com - Nunun Nurbaeti langsung shock begitu palu majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya dengan dua tahun enam bulan penjara. Terpidana kasus suap cek pelawat itu pun akan dilarikan RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau sangat shock dengan putusan ini karena beliau tidak pernah memerintahkan Ari Malangjudo untuk memberikan uang kepada anggota DPR," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Ina kembali menegaskan, Nunun tidak terlibat suap. Kliennya itu hanya memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. "Namun beliau juga tidak menyalahkan majelis hakim," ujar Ina.
Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti menyuap anggota DPR. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta, pengganti tiga bulan kurungan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKobaran api membuat kepanikan di ruang perawatan karena letaknya berdekatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo berpesan, kepada pihak-pihak yang punya niat-niat tertentu supaya cepat sadar.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaYana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaSeperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnya