Setelah Hakim Vonis Bebas Ibu Pengunggah Video 'Penggal Kepala Jokowi'
Merdeka.com - Terdakwa pengunggah video 'penggal kepala Jokowi' Ina Yuniarti sujud syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Usai mendengar vonis tersebut, ibu tiga orang anak itu berjanji akan berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten apa pun di media sosial.
"Saya tak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya dan tidak ada dendam," ujar Ina didampingi dua kuasa hukumnya, Senin (14/10).
Ina kembali menegaskan tidak mengenal dengan sosok Hermawan, laki-laki yang direkam Ina saat mengutarakan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.
"Memang enggak sengaja saya kenal," ucapnya.
Majelis hakim yang memimpin sidang Ina berpendapat, jaksa tidak tepat dalam penerapan Pasal. Pada kasus ini, jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat mengucap vonis bebas Ina.
Berdasarkan unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap Ina, majelis hakim berkeyakinan tidak tepat karena tidak ada bukti ataupun niat dari Ina yang tujuannya memeras.
Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.
"Setelah memerhatikan fakta majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucapnya.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.
Kasus ini bermula saat Ina Yuniarti mengunggah video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video itu direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemohon menilai kenaikkan itu berpengaruh pada netralitas terlebih anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPerolehan suara partai pimpinan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu menuai tanda tanya besar dari banyak pihak
Baca SelengkapnyaTawa kecil terdengar saat Sedah Mirah mengelus punggung reptil tersebut dengan penuh kehati-hatian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari di mana ia mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi itu merupakan hari ulang tahun istri dan anak pertamanya.
Baca SelengkapnyaAnies menilai permintaan kepada Rektor Unika untuk membuat video apresiasi kinerja Presiden Jokowi sebagai operasi memperbaiki citra.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, penyebab kenaikan anggaran perlindungan sosial jelang Pemilu
Baca SelengkapnyaSejumlah isu beredar, Presiden Jokowi akan bergabung dengan Golkar maupun PAN.
Baca SelengkapnyaDi depan warga yang hadir, Jokowi memamerkan kinerja PUPR dalam memperbaiki jalan yang sudah lama rusak.
Baca SelengkapnyaBivitri dalam diskusi ini, menyebut kecurangan Pemilu dirasakan luar biasa.
Baca Selengkapnya