Sering tombok, seleksi jabatan Kepsek SD di Purbalingga tak diminati
Merdeka.com - Perekrutan jabatan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purbalingga kurang diminati oleh para tenaga kependidikan. Dari target 150 orang pendaftar calon Kepsek SD yang dibutuhkan, terdata hanya ada 60 orang pendaftar atau kurang dari 50 persen.
Padahal, perekrutan dilakukan guna memenuhi kekosongan kepsek SD di tahun 2018, sebanyak 38 orang dan 2019 sebanyak 26 orang. Jumlah pendaftar tersebut yang belum masuk proses diseleksi masih kurang dari kebutuhan total 64 kepsek SD.
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kependidikan Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Sarjono, sangat prihatin melihat minimnya pendaftar seleksi calon kepala sekolah. Ia berasumsi, jabatan tersebut kurang diminati oleh tenaga kependidikan.
Faktornya variatif, di antaranya ketidaktertarikan tenaga kependidikan diduga takut memanggul beban tanggung jawab besar. Selain itu, takut ditempatkan di kecamatan lain setelah yang bersangkutan menjadi kepala SD.
"Takut pada problem penyesuaian lingkungan di sekolahnya, di kecamatannya. Selain itu juga jarak tempuh juga menjadi problem," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Sarjono, tunjangan yang diterima oleh kepala sekolah sangat minim yakni sebesar Rp 125 ribu perbulan. Para tenaga pendidikan sering menyebut tidak ada keseimbangan antara kerja dan tunjangan jabatan. Alhasil, menjadi kepsek dipandang sering tombok untuk biaya transportasi, juga biaya operasional.
"Besarnya tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kami berharap kepada pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan yang lebih baik. Sedangkan pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya untuk membiayai operasional sekolah saja, sehingga di SD tidak ada anggaran untuk tunjangan kepala sekolah," ujarnya.
Di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2018 dan 2019 mendatang akan terjadi kekosongan 64 kepala sekolah SD. Kekosongan jabatan ini tersebar di 18 kecamatan.
Kekosongan tersebut dikarenakan adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, dan adanya kepala sekolah yang telah habis masa jabatannya. Serta adanya kepala sekolah yang mengundurkan diri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya