Serapan Anggaran Dinkes Jabar Paling Rendah
Merdeka.com - Serapan anggaran Pemprov Jabar tahun 2018 mencapai 95,42 persen dari angka Rp 35,7 triliun. Meski total serapan anggaran meningkat dibanding periode sebelumnya, ada beberapa catatan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan yang serapannya redah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, serapan Dinas Kesehatan masih di bawah 80 persen. Dari total anggaran 2018 yang dimiliki sebesar Rp 1,23 triliun, mereka hanya menyerap Rp 942 miliar.
"Serapan paling rendah di Dinkes (Dinas Kesehatan), serapannya 74,62 persen. Ada banyak faktor yang menyebabkan serapannya tidak maksimal," katanya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/1).
Sejumlah faktor itu dijelaskan Iwa karena Dinkes mengkordinir lelang sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Al Ihsan, RSUD Pameungpeuk, RSUD Jampang Kulon, RS Paru Sidawangi, Dan RS jiwa.
"Gagal lelang di Pameungpeuk itu menjadi penyumbang terbesar tidak terserapnya anggaran di Dinkes," katanya.
Selebihnya, serapan dari OPD lain ia klaim memenuhi target serapanan belanja daerah 2018 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya, Iwa sudah melakukan evaluasi dan monitoring secara berjenjang dan pemantauan langsung dengan kepala OPD.
"Alhamdulillah (serapan anggaran) tahun 2018 lebih baik dari 2017. Dan angka yang berhasil direalisasikan itu terbilang besar sepanjang sejarah jika dilihat dari total angka absolut" ujarnya.
Menurut Iwa, penyerapan anggaran tahun 2018 dengan total Rp 35,7 triliun realisasinya Rp 33,76 triliun. Paling signifikan terlihat dari realisasi di sektor belanja langsung, di mana anggarannya Rp 8,5 triliun realisasinya Rp 7,82 triliun atau 91,8 persen.
Lalu, di bidang infrastruktur, dan pengadaan barang dan jasa raihannya mencapai 94 persen dari Rp 4 triliun. Untuk belanja modal Rp 3,6 triliun realisasi Rp 3,17 triliun. Belanja pegawai Rp 5,67 triliun realisasinya Rp 5,54 triliun atau 97,76 persen artinya penganggaran pegawai sudah mendekati akurat.
Sementara belanja hibah Rp 9,4 triliun realisasinya Rp 8,8 triliun atau 93,6 persen. Pada belanja tersebut penuh dengan kehati-hatian dan belanja hibah ini paling besar terserap BOS untuk 7 juta siswa Rp 8 triliun untuk SD, SMP, SMA/SMK.
"Artinya proses perencanaantahun 2018 sudah cukup baik," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnya193,6 Juta Orang Bakal Bepergian saat Mudik Lebaran, Terbanyak Bukan dari Jakarta
Angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arus Balik Lebaran Malam Ini, Pemudik ke Jakarta Menyemut di Pantura hingga Arteri Karawang
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya1,2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Arus Balik Lebaran 2024
Volume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Terjebak Kemacetan, Ini Puncak Arus Mudik Lebaran 2024
Kementerian Perhubungan memprediksi 193,6 juta orang atau 71,7 persen penduduk Indonesia melakukan perjalanan mudik lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya