Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
sengketa lahan adalah![Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/14/1715645550383-2q9nw.jpeg)
Proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
![Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645330893-0pdqwh.jpeg)
Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV
Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Sei Rampah akhirnya mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) atau PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5).
Kini, ratusan hektare lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) itu dikembalikan ke PTPN IV usai diduduki warga sejak tahun 1999 atau 25 tahun lamanya
- Sertijab Dipimpin Panglima TNI, Mayjen Achiruddin Resmi Jabat Danpaspampres
- Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
- AHY Cek 10 Hektare Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Jamin Aman Tak Ada Sengketa
- Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
- Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris, Prabowo Bahas Peluang Kerja Sama Pertahanan
- VIDEO: Jurnalis Merdeka.com Raih Kasau Award 2024 Bahas Isu Strategis
Juru sita Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
![Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645365213-zymp5i.jpeg)
Pelaksanaan putusan hukum itu didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
"Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini turut berdampak pada kelancaran hari ini. Sita sendiri dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," kata Rahmad, Senin (13/5).
Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II tersebut berjalan panjang.
![Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645412976-9f2e3.jpeg)
![Seperempat Abad Diduduki Warga, 121 Hektare Lahan di Serdang Bedagai Kini Kembali 'Dipelukan' PTPN IV](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645424543-r3ie1.jpeg)
Areal kebun ini awalnya berstatus HGU berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981. Kemudian, diperpanjang dengan sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Namun muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare.
Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017.
![Namun muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645453778-xrpnh.jpeg)
Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II ke pengadilan yaitu pada tahun 2018 dan 2020.
Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.
![Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II ke pengadilan yaitu pada tahun 2018 dan 2020.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/14/1715645486409-i3u6x.jpeg)
Menurut Region Head PTPN IV Regional II, Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma.