Sepanjang 2017, Menkum HAM sebut 200 sipir dipecat karena terlibat narkoba & pungli
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyebut ada 200 sipir dipecat dengan tidak hormat sepanjang tahun 2017 karena terlibat aksi pungutan liar dan narkoba. Oleh sebab itu, sipir yang baru dilantik harus menghindari dua hal tersebut karena sanksi tegas diberlakukan.
"Tahun lalu (2017) ada 200 sipir yang kita pecat, karena narkoba dan pungli," ungkap Yasonna di Palembang, Rabu (18/4).
Menurut dia, sanksi tegas kepada sipir terlibat narkoba dilakukan untuk menghindari peredaran barang terlarang itu masuk ke dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. Sebab, jika sipir mengonsumsi narkoba, tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi pemasok untuk memenuhi permintaan warga binaan.
"Kita tindak tegas siapapun yang terlibat, begitu juga dengan pungli, kita harus berantas," ujarnya.
Oleh karena itu, bagi pegawai dan sipir baru yang masuk dalam contoh pegawai negeri sipil (CPNS) dalam penerimaan tahun lalu harus mendalami diri agar tidak terlibat dalam dua bentuk kejahatan itu.
Menurutnya, tindakan tegas ini diambil agar kedepannya Kemenkum HAM lebih baik lagi. Selain itu, salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas, yaitu CPNS yang diterima hanyalah mereka yang cerdas.
"CPNS yang diterima tentunya cerdas dan pintar. Tinggal nantinya kami akan mengisi integritas untuk memperbaiki diri para CPNS," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya