Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Warga Cirebon Ditangkap usai Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri

Seorang Warga Cirebon Ditangkap usai Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Jawa Barat telah menangkap pelaku pembuat video viral yang dinilai provokatif dengan mengadu domba TNI-Polri. Pelaku berinisial IAS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Anggota kami bersama tim Resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang telah membuat video dan memviralkan yang bermuatan ujaran kebencian dan provokatif," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, di Cirebon, Senin (13/5).

Pelaku merupakan warga Cirebon. Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon," ujarnya. Seperti dilansir Antara.

IAS ketika ditangkap di rumahnya sudah bersama pengacara, kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto. "Pada saat kami tangkap (pelaku IAS) bersama keluarga dan kuasa hukumnya (pengacara)," kata Suhermanto di Cirebon, Senin.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (13/5) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pihaknya melakukan pendalaman apa maksud pembuatan video itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif maksud dan tujuan membuat video dan memviralkannya," ujarnya.

Menurutnya, saat ini IAS masih dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video provokatif itu. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara insentif maksud dan tujuan membuat video itu dan memviralkannya," ujarnya.

Video yang viral tersebut, kata Suhermanto, diunggah pada Minggu (12/5) yang berisikan mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain itu, dalam video tersebut, IAS menyampaikan pada saat nanti tanggal 22 Mei merupakan HUT PKI. Padahal menurut Suhermanto, tidaklah benar.

Atas perbuatannya, kata Suhermanto, IAS dijerat pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pesan Kapolri
VIDEO: Pesan Kapolri "Pemudik Capek Istirahat, Jangan Tambah Kecepatan Biar Cepat Sampai"

Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhub Budi Karya mengecek kesiapan arus mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah

Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Abdi Negara Pertama dari Kampungnya, Anggota Polisi ini Pulang Kampung Dijemput Orang Sekampung
Jadi Abdi Negara Pertama dari Kampungnya, Anggota Polisi ini Pulang Kampung Dijemput Orang Sekampung

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang pulang ke kampung halamannya dan mendapatkan sambutan yang sangat meriah dari warga setempat.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun
Detik-detik Pengumuman Penempatan Tugas Perwira Muda Polri, Tegang Tak Bisa Senyum Sedikitpun

Sebuah video memperlihatkan kondisi detik-detik pengumuman penempatan tugas para perwira muda. Mereka tampak sangat tegang dan siap.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya