Seorang pria berinisial YS (21) ditangkap Polres Jembrana, Bali, karena melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan kepada anak laki-laki di bawah umur berusia 11 tahun.
"Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah celana dalam milik korban, satu buah celana panjang warna hitam milik korban, satu buah silet," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Senin (22/3).
Peristiwa itu terjadi di sebuah yayasan di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kronologinya, saat itu pelaku yang memiliki kakak kandung di yayasan itu datang. Sementara, pelaku dan korban sudah terbiasa main bareng.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku yang tinggal bersama dengan kakak kandungnya di dekat yayasan itu keluar untuk mencari makan. Sempat mampir ke warung yang berada di dekat tempat tinggalnya untuk mendapatkan signal WiFi.
Selanjutnya, berselang dua jam kemudian pelaku menuju yayasan dan ke tempat ibadah tersebut. Lalu, pelaku melihat korban sedang tidur bersama dengan temannya. Kemudian pelaku mengangkat korban yang masih dalam kondisi tertidur dan digendong menuju ke suata ruangan. Lalu di ruangan itu pelaku melakukan perbuatan cabul.
"Dan terlapor (pelaku) melakukan onani sampai mengeluarkan sperma. Selanjutnya terlapor pergi meninggalkan korban menuju ke rumah kakaknya. Atas kejadian tersebut (yayasan) melaporkan kejadian ke Polres Jembrana untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Yogie.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke -2 atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.