Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senin, KPK periksa Setnov terkait kasus korupsi e-KTP

Senin, KPK periksa Setnov terkait kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan Setya Novanto akan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan ketua DPR itu akan dijadwalkan pekan depan.

"Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim dua hari yang lalu. SN akan diperiksa Senin 11 September 2017," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pemanggilan Setnov pekan depan tidak berkaitan dengan agenda sidang gugatan pra peradilan yang diajukan Setnov. Dia menuturkan adanya gugatan pra peradilan tidak diartikan sebagai kendala proses penyidikan terhadap seseorang tertunda.

Lebih lanjut dia menuturkan proses pra peradilan dengan proses penyidikan merupakan hukum terpisah sehingga tidak menjadi alasan pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tidak hadir.

"Karena itu, kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang," kata Febri.

Mantan aktivis ICW itu juga menampik pemanggilan Setnov sebagai langkah menjegal proses praperadilan yang akan digelar Selasa (12/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti. Berdasarkan analisa penyidik, jelas Febri, keterangan Setnov perlu dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan terhadap kasus mega korupsi yang mengakibatkan kerugian Rp 2,3 triliun itu.

"Pemanggilan saksi itu sesuai dengan strategi proses penyidikan," tandasnya.

Terkait pusaran kasus ini, tercatat KPK belum pernah memanggil ketua umum Golkar sejak statusnya menjadi tersangka, Senin (17/7). Dia diduga turut andil dalam kasus tersebut sebagai pihak 'pengatur' izin lolosnya anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun oleh DPR.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, ia disebut menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini.

Atas perbuatannya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP