Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sengkarut kebakaran Hutan Kerumutan, nafsu pemodal yang merusak alam

Sengkarut kebakaran Hutan Kerumutan, nafsu pemodal yang merusak alam Hutan bekas kebakaran ditanami sawit. ©2015 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Di balik kejadian kebakaran lahan dan hutan, ternyata terselip kegiatan perambahan sampai ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan di Provinsi Riau. Para pelaku diduga membakar lahan ini buat membuka perkebunan kelapa sawit.

"Diduga kebakaran terjadi disengaja karena akses menuju hutan tersebut sangat terbatas. Anehnya, kebakaran justru muncul dari arah dalam di areal hutan yang jalan masuk ke sana tidak mudah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pelalawan, Hadi Penandio, Kamis (29/10).

Padahal, Hutan Kerumutan ditetapkan sebagai kawasan konservasi suaka marga satwa oleh pemerintah sejak 1979. Luasnya sekitar 120 ribu hektare.

Menurut Hadi, lokasi kawasan hutan ini berada di dua kabupaten. Yaitu Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bahkan, kata Hadi, tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Brimob Polda Riau dan personel TNI Kostrad terus berjibaku untuk memadamkan kebakaran kawasan itu.

"Kebakaran ini sejak awal Oktober sampai sekarang. Memang sudah pernah dipadamkan, tapi muncul lagi. Kawasan yang terbakar berada di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan. Perkiraan sementara luas kebakaran lebih dari 200 hektare," ujar Hadi.

Pantauan merdeka.com di lokasi, kebakaran hutan nampaknya dilakukan secara terorganisir, buat pembuatan kebun kelapa sawit. Menuju lokasi kebakaran hutan hanya bisa melewati jalan dibikin oleh Koperasi Tandan Harapan, di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti. Jalan masuk itu pun diberi palang atau portal, tetapi tidak dipasang nama koperasi itu.

Di areal nampak jelas kelihatan bekas kebakaran. Hal ini ditandakan dengan adanya sisa tunggul kayu yang goson. Namun kini disekitarnya telah ditanami pohon kelapa sawit berusia 1 hingga 2 tahun.

Terlihat barak para pekerja di sepanjang jalan tanah sekitar sepuluh kilometer ke dalam areal tersebut. Pekerja itu beraktivitas seperti biasa, tetapi tidak membantu proses pemadaman kebakaran di areal itu.

"Kondisi di lapangan juga membuat kami heran. Kenapa kebakaran terus terjadi di lokasi koperasi itu juga. ‎Padahal, pada tahun 2014, kasus kebakarannya sudah ditangani Polres Pelalawan ketika mereka tertangkap tangan, dengan barang bukti 6 alat berat," ujar kepala bidang konservasi Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Jhony Lagawurin.

Menurut Jhoni, kebakaran juga telah menghanguskan area hutan penyangga Kerumutan, Tim pemadam kebakaran Manggala Agni dari BBKSDA Riau sudah 3 pekan menginap di lokasi kebakaran, dan mengalami kesulitan memadamkan api karena sumber air sangat terbatas.

"Dugaan saya, ini bukan kebakaran biasa, pasti disengaja karena ada bekas kebakaran seperti untuk pembukaan lahan," ujar Jhoni.

Sementara itu, Ketua Majelis Pemuda Kabupten Pelalawan di Kecamatan Teluk Meranti, Rafika mengatakan, masyarakat setempat menolak disalahkan terkait kebakaran terjadi di Hutan Kerumutan.

"Jangan masyarakat yang disalahkan, karena koperasi itu sudah berganti pemilik. Warga teluk Meranti tidak memiliki lahan itu, karena sudah sejak tahun 2012 telah terjadi manipulasi oleh mantan Lurah Teluk Meranti, orang di kantor kecamatan, juga ada warga yang menjualnya ke pihak lain," kata Rafika.

Menurut Rafika, keberadaan koperasi Tandan Harapan berawal pada dasar hukum Izin Prinsip, yang diterbitkan Tengku Azmun Jaafar, yang pada 2003 menjabat Bupati Pelalawan.

Azmun menerbitkan izin prinsip buat koperasi Tandan Harapan buat menggarap lahan seluas 2.250 hektare, termasuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). ‎Penerbitan izin itu diduga bermasalah karena lahan berada di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan, dari Kementerian Kehutanan.

Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan saat itu juga tersandung korupsi penerbitan izin kehutanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah divonis 11 tahun penjara. Namun belum genap menjalani masa hukumannya, Azmun kini sudah bebas.

Dikatakan Rafika, selama 2003 hingga 2004, aktivitas di areal hutan itu hanya terkait penebangan kayu. Hutan yang ditebang menjadi lahan tidur. ‎Rafika melanjutkan, pada 2012 tiba-tiba muncul surat kuasa penguasaan hutan, dan surat pernyataan uang muka ganti rugi terhadap lahan koperasi Tandan Harapan, yang dilakukan oleh 3 pemodal sebesar Rp 1 miliar.

"Mereka memintai tanda tangan dari warga yang bukan anggota kelompok tani dari koperasi, dan memberikan uang ke mereka. ‎Warga sejatinya tidak paham apa yang sebenarnya terjadi. Ini semua karena manipulasi untuk menguasai lahan itu. Jadi kami menyebutkan itu bekas lahan koperasi Tandan Harapan karena tidak pernah ada koperasi lain lagi," ujar Rafika.

Sejak 2013, pemodal yang kini menguasai lahan mulai melakukan pembersihan, hingga terjadi kebakaran, dan kemudian dilanjutkan dengan penanaman sawit. Pemodal mendatangkan mendatangkan pekerja dari luar Riau guna menggarap lahan bekas dibakar itu.

"Bahkan, ketika kebakaran mereka tidak peduli dan justru warga yang dirugikan, karena asap sangat pekat sampai pernah membuat siswa SMA di sini pingsan," keluh Rafika.

Menurut Rafika, semua bukti dokumen kasus manipulasi kepemilikan lahan koperasi Tandan Harapan sudah dilaporkan ke DPRD Pelalawan sejak tiga tahun silam. Bahkan dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Pelalawan pada 1 Oktober 2012, sudah merekomendasikan pemerintah setempat menyelidiki kebenaran kasus itu, dan memerintahkan lahan bekas koperasi tidak digarap sampai permasalahan tuntas.

"Tapi kenyataannya, aktivitas penanaman sawit terus berjalan seperti pembiaran. Makanya tidak heran kebakaran terus terjadi di sini," tutup Rafika.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemiskinan di Jatim Turun Drastis, Ini Sederet Bantuan yang Diterima Masyarakat dari Pemerintah
Kemiskinan di Jatim Turun Drastis, Ini Sederet Bantuan yang Diterima Masyarakat dari Pemerintah

Mereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian
Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian

Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Menguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia

Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.

Baca Selengkapnya
Pantai Unik di Trenggalek Ini Indah Banget, Ada Muara Sungai & Lembah yang Dikelilingi Kerbau
Pantai Unik di Trenggalek Ini Indah Banget, Ada Muara Sungai & Lembah yang Dikelilingi Kerbau

Selain dikelilingi lembah perbukitan dan muara sungai, pantai tersebut turut menjadi habitat bagi banyak kerbau.

Baca Selengkapnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya

Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya