Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selewengkan Elpiji Bersubsidi, 2 Pengoplos Ditangkap di Bogor

Selewengkan Elpiji Bersubsidi, 2 Pengoplos Ditangkap di Bogor Tersangka di Mapolda Jabar. ©2022 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap penyelewengan elpiji bersubsidi. Pelaku memindahkan gas 3 kg ke tabung 12 kg.

Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MS dan AA. Seorang lainnya, GS, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka diringkus tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano di sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Selasa (19/4) lalu.

Ungtung Rp5,7 Juta per Hari

Para tersangka diduga telah memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg yang harganya tidak disubsidi. Mereka menggunakan alat khusus yang dimodifikasi. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan karena selisih harganya tinggi.

Elpiji bersubsidi dijual dengan harga Rp17.500 per 3 kg. Sementara jika empat tabung elpiji dimasukkan dalam ukuran 12 kg mereka jual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy mengatakan, tersangka menggunakan modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kilogram.

"Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu. Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari Rp5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp175 juta," kata dia, Kamis (21/4).

Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 451 tabung gas elpiji, terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

"Kedua tersangka mengaku hanya bekerja pada seseorang berinisial GS. Saat ini, GS masih dalam pengejaran polisi," jelas dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Pendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga

Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Luka Bakar usai Tabung Gas Bocor Meledak di Jakpus
Tiga Orang Luka Bakar usai Tabung Gas Bocor Meledak di Jakpus

Gas yang bocor meledak saat percikan api muncul ketika lampu di rumah tersebut dinyalakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sediakan 25 Unit Bus, Subholding Gas Pertamina Antar 1.020 Orang Pulang Kampung Secara Gratis
Sediakan 25 Unit Bus, Subholding Gas Pertamina Antar 1.020 Orang Pulang Kampung Secara Gratis

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengungkapkan, PGN secara rutin menyelenggarakan program mudik gratis ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong

Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk
Ganjar Sebut Pemerintah Berbohong soal Ketersediaan Pupuk

Kelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya