Selewengkan Elpiji Bersubsidi, 2 Pengoplos Ditangkap di Bogor
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap penyelewengan elpiji bersubsidi. Pelaku memindahkan gas 3 kg ke tabung 12 kg.
Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni MS dan AA. Seorang lainnya, GS, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka diringkus tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Andry Agustiano di sebuah rumah di Kampung Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, Selasa (19/4) lalu.
Ungtung Rp5,7 Juta per Hari
Para tersangka diduga telah memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg yang harganya tidak disubsidi. Mereka menggunakan alat khusus yang dimodifikasi. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan karena selisih harganya tinggi.
Elpiji bersubsidi dijual dengan harga Rp17.500 per 3 kg. Sementara jika empat tabung elpiji dimasukkan dalam ukuran 12 kg mereka jual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp185 ribu per tabung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy mengatakan, tersangka menggunakan modal Rp 70 ribu untuk satu tabung 12 kilogram.
"Kemudian dijual dengan harga Rp 180-185 ribu. Dalam perkara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Keuntungan per hari Rp5,7 juta. Dikalkulasikan sejak bulan Maret, estimasi Rp175 juta," kata dia, Kamis (21/4).
Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 451 tabung gas elpiji, terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.
"Kedua tersangka mengaku hanya bekerja pada seseorang berinisial GS. Saat ini, GS masih dalam pengejaran polisi," jelas dia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaGas yang bocor meledak saat percikan api muncul ketika lampu di rumah tersebut dinyalakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, Fadjar Harianto Widodo mengungkapkan, PGN secara rutin menyelenggarakan program mudik gratis ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKelangkaan pupuk terjadi kerena ada salah sasaran pemberian subsidi pupuk.
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca Selengkapnya