Selama PPKM Level 3, Pelaku Perjalanan Tetap Diwajibkan PCR atau Swab Antigen
Merdeka.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 nantinya pelaku perjalanan tetap diwajibkan melakukan PCR atau Swab Antigen. Ketentuan tersebut pun akan dikaji terlebih dahulu sebelum diumumkan kepada publik.
"Untuk pelaku perjalanan ya masih ada. Tetap akan mempergunakan pemeriksaan lab baik antigen maupun PCR," kata Nadia saat dihubungi merdeka.com, Kamis(18/11).
Untuk diketahui, selama PPKM level 3, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan mobilitas masyarakat protokol kesehatan, PCR hingga vaksinasi akan diperketat.
"Mobilitas akan diperketat terutama di dalam kaitannya dengan prokes, termasuk PCR dan swab, antigen, dan vaksin terutama mereka yang akan bepergian," kata Muhadjir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Tidak hanya itu pemerintah juga akan mengatur kembali aturan persyaratan perjalanan selama PPKM level 3. Muhadjir mengungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berkoordinasi merampungkan aturan tersebut.
"Nanti akan diatur oleh Pak Menhub, dan Pak Kapolri. Jadi sedang berkoordinasi intensif. Tapi insyaallah enggak ada hal-hal perubahan prinsip. Enggak ada perubahan-perubahan," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca SelengkapnyaMenko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhadjir menjelaskan Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke satu daerah, dimana ada proyek pemerintah yang harus diresmikan.
Baca SelengkapnyaProgram bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaRamai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy
Baca SelengkapnyaAri menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintah dan fungsi yang dijalankan Kemenko Polhukam tetap berjalan seperti biasa.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca Selengkapnya