Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Pandemi Covid-19 Seluruh Sidang Perkara Digelar Secara Online

Selama Pandemi Covid-19 Seluruh Sidang Perkara Digelar Secara Online Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta mengatakan, pelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan dilakukan dengan video conference, Senin (13/4).

"Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Sunarta menuturkan perjanjian kerjasama memuat sepuluh kesepakatan. Diantaranya sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. "Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing. Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata dia.

Seperti diketahui, para aparat penegak hukum di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang secara virtual. Hal ini untuk menghindari kemandegan proses perkara pidana selama wabah Covid-19 melanda di Indonesia.

"Termasuk saat penyerahan Tersangka dan Barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online," ucap dia.

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai hari Senin ini perkara pidana yang sudah disidangkan secara online tembus diangka 25.000 perkara. "Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 460 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," sambung Didik Farkhan selaku Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung.

Vicon kerjasama ini dihadiri Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho. Penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP