Selain Bripka Ricky Rizal, Bharada E juga Disodori 'Duit Jaga Ibu' oleh Ferdy Sambo
Merdeka.com - Ferdy Sambo memberikan uang sebesar Rp1 miliar ke Bripka Ricky Rizal. Uang itu disebut Ferdy Sambo sebagai upah Ricky menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Faktanya, 'duit jaga ibu' juga diberikan ke Bharada E alias Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo. Hal itu diungkap Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Baharad E, Ronny Talapessy.
"Iya betul, jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Itu pun kilen saya tidak ambil karena itu," tutur Ronny kepada wartawan, Sabtu (10/9).
Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tersangka Ricky Rizal alias Bripka RR mengakui bahwa Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyodorkan uang setelah insiden penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Hutabarat.
"Ini kan (uang) setelah skenario Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar, kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Erman mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menyodorkan uang, ternyata bukan untuk janji karena telah membantu insiden penembakan yang berujung pembunuhan Brigadir J. Dari pengakuan Bripka RR, Sambo malah mengucapkan terimakasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Kalimatnya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan Bripka RR) yang saya baca itu 'Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu'. 'Nih ada uang' tetapi kalimatnya bukan ini. Dalam BAP yang saya baca itu karena dia sudah menjaga ibu, bukan karena masalah (pembunuhan berencana)," kata Umar.
Namun demikian, Umar tidak menutup kemungkinan apabila keterangan yang disampaikan Bripka RR terkait pemberian uang itu disanggah maupun berbeda dalam BAP Ferdy Sambo.
"Tapi itu bisa saja (berbeda). Itu Sambo bisa seperti itu, pasti beda-beda itu dalam BAP," terangnya.
Namun demikian, Erman memastikan jika uang tersebut tidak diterima oleh Bripka RR. Karena ketika disodorkan, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Ferdy Sambo dan baru akan diberikan apabila kasus dihentikan.
"Tapi sudah diambil lagi sama Pak Sambo karena seolah-olah untuk perkembangan kasusnya lihat nanti. Untuk SP3 atau apalah (uang itu). Tapi disebut juga Pak Sambo kan enggak ngakuin. Waktu rekonstruksi seingat saya agak beda," ujarnya.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku mendapatkan gawai baru merek Iphone dan disodorkan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo usai insiden berdarah pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu. Demikian pengakuan itu didapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
"Iya diganti. Iya benar dikasih hp baru, Iphone. (Jenisnya) Saya gak tau jenisnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin tidak tahu maksud pemberian gawai baru tersebut. Namun yang jelas, selain Bharada E, adapula Kuat Maruf, dan Bripka RR yang mendapatkan handphone tersebut.
"Diberikan oleh FS, ke Bharada E, KM dan RR," ucapnya.
Adapun, Edwin mengatakan jika usai diberikan handphone baru tersebut. Pihaknya masih mendalami terkait kemana gawai lama milik Bharada E yang diduga menyimpan sejumlah barang bukti.
"Enggak tahu (gawai lamanya). Nanti itu masih kami dalami," tuturnya.
Meski belum jelas motif pemberian handphone baru tersebut, namun Edwin mengatakan jika apa yang diberikan oleh Ferdy Sambo juga berbarengan dengan ditunjukan sejumlah uang dengan mata uang asing yang dijanjikan Mantan Kadiv Propam tersebut.
"Kan ketika pemberian hp itu ada ibu PC. Kan pemberian hp itu kan satu paket dengan pemberian amplop yang berisi uang. Tapi bukan diberikan, baru ditujukan kepada masing ke Bharada E, RR, dan KM. Uang itu diduga, bukan mata uang rupiah," kata dia.
"Ya tapi dijanjikannya udah ditunjukin langsung ke depan orang-orangnya. Diserahkan buat dilihat, tapi kemudian ditarik lagi. Katanya dikasih kalau sudah SP3, dihentikan perkaranya" tambahnya.
Sejauh ini dalam kasus pembunuhan berencana, total ada 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenal Sosok Eddy Silitonga, Penyanyi Legendaris Asal Batak yang Punya Suara Melengking
Salah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.
Baca SelengkapnyaAksi Jahil Menteri Basuki di Upacara HUT RI, Sibak Baju Erick Thohir hingga Bergaya jadi Drummer
Erick yang sedang serius mengikuti upacara hanya bisa tersenyum sambil mengusap beskapnya usai dijahili Basuki.
Baca SelengkapnyaDisebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Bela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaHukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaBikin Ngakak Balasan Chat Komeng ke Raffi Ahmad, Begini Isinya
Raffi Ahmad mendoakan Komeng menang menjadi calon DPD dari Jawa Barat yang melaju ke Senayan.
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnya