Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.
Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).
Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," jelas dia.
Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.
Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4).
Advertisement
Seperti diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama pelaku dan vonisnya:
1. Ferdy Sambo divonis mati.
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. [ded]
Baca juga:
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Gagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Cerita Megawati Kesal Lihat Kelakuan Sambo dan Polisi Bermasalah
Mega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Banding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Zulhas Ungkap Hasil Kesepakatan usai Bertemu PDIP, Singgung soal Ganjar Capres
Sekitar 18 Menit yang laluRumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK
Sekitar 52 Menit yang laluGaet Artis jadi Caleg, Parpol Dinilai Gagal Kaderisasi
Sekitar 1 Jam yang laluAirlangga, Yasonna dan Cak Imin Berbela Sungkawa Atas Kepergian Bambang Sukmonohadi
Sekitar 1 Jam yang laluAnies soal Pengumuman Nama Cawapres: Masih Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluMiris, Orangutan Sumatra Ditemukan dengan Jari Kaki Putus Terkena Jerat
Sekitar 2 Jam yang laluAksi Sadis Geng Motor Tebas Warga di Makassar Terekam CCTV
Sekitar 3 Jam yang laluDitanya Sosok Kandidat Cawapres dari Jawa Timur, Ini Reaksi Anies
Sekitar 3 Jam yang laluSoal Baliho Kaesang Calon Wali Kota Depok, PKS Sindir PSI: Lagi Pansos!
Sekitar 3 Jam yang laluSapi Kurban Milik Jokowi akan Disembelih di Kota Padang Sumatera Barat
Sekitar 3 Jam yang laluPrabowo Dorong Ukraina dan Rusia Secepatnya Hentikan Permusuhan
Sekitar 4 Jam yang laluIni Kriteria Calon Pemimpin Harapan Kaum Milenial Kota Bandung
Sekitar 4 Jam yang laluAlm Bambang Sukmonohadi, Mertua Puan Maharani Dikenal Bersahabat & Suka Membantu
Sekitar 4 Jam yang laluCalon Pengantin di Malang Ditusuk Mantan Pacar Wanita, Ini Pengakuan Keluarga Korban
Sekitar 4 Jam yang laluSatlantas Polres Tapanuli Utara Kembali Terapkan Tilang Manual, Catat Tanggalnya
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Sosok Kombes Alfian Nurriza Komandan Upacara Hari Pancasila
Sekitar 10 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 11 Orang, Polri: Harus Ditangani Sampai Tuntas
Sekitar 22 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 4 Hari yang laluSong Ui-young Gabung, Penuhi Slot Pemain ASEAN di Persebaya
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami