Sekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 23 Mei 2023 10:52 Reporter : Dedi Rahmadi
Sekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Sidang Putusan Ferdy Sambo. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.

Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.

"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).

Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi.

"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," jelas dia.

Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.

"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.

2 dari 3 halaman

Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.

Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4).

3 dari 3 halaman

Daftar pelaku dan vonisnya

Seperti diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama pelaku dan vonisnya:

1. Ferdy Sambo divonis mati.
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. [ded]

Baca juga:
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Gagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Cerita Megawati Kesal Lihat Kelakuan Sambo dan Polisi Bermasalah
Mega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Banding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini