Sekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai permohonan bandingnya ditolak.
Permohonan kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, Ferdy Sambo melayangkan permohonan kasasi ke PN Jaksel pada 12 Mei 2023.
"FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto, Senin (22/5).
Djuyamto menuturkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan permohonan kasasi.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Maruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," jelas dia.
Prosesnya, kata Djuyamto, pemohon diminta menyerahkan memori kasasinya dengan tenggat waktunya 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
"Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.
Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, 13 Februari 2023.
Atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4).
Daftar pelaku dan vonisnya
Seperti diketahui, ada lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar nama pelaku dan vonisnya:
1. Ferdy Sambo divonis mati.2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.5. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yasonna Bantah Alvin Lim soal Sambo Tak Tidur di Sel Orang Gila Itu, Asal Ngomong!
Menkumham Yasonna Laoly membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak ada di Lembaga Pemasyarakatan
Baca SelengkapnyaPengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaSama-sama Terkenal dan Sukses, Potret Perbandingan Rumah Mewah nan Megah Fuji & Fadly yang Bikin Melongo
Dua sosok terkenal, Fuji dan Fadly, memiliki rumah mewah nan megah yang menarik perhatian banyak orang.
Baca Selengkapnya