Sekda Kudus Mengaku akan Kooperatif jika Diperiksa KPK terkait Jual Beli Jabatan
Merdeka.com - Sekretaris daerah (sekda) Kudus, Sam'ani Intakoris akan dimintai keterangan terkait proses administrasi penempatan posisi kepala dinas. Selain itu pihaknya akan kooperatif saat dimintai keterangan penyidik KPK.
"Saya akan berusaha kooperatif jika dipanggil KPK untuk kepentingan pemeriksaan hari ini," kata Sam'ani Intakoris di Pemkab Kudus, Senin (29/7).
Dia menyebut perekrutan pegawai jadi kewenangan bupati. Sejauh ini tidak ada praktik jual beli jabatan untuk sejumlah posisi kepala dinas. Nantinya, ke depan dengan sejumlah kasus yang menerpa lingkungan Pemkab, nantinya dapat dilakukan pembenahan dalam proses rekrutmen ASN yang berjalan saat ini.
"Ya harapan saya teman-teman yang mendapatkan masalah kemarin agar diberikan kekuatan. Kalau sepengetahuan saya, sistem perekrutan pegawai menjadi tupoksinya pak bupati, kalau jual beli jabatan saya kurang paham," katanya.
Wakil Bupati Kudus Hartopo mengaku informasi yang dihimpun bahwa proses pemeriksaan terhadap Sekda difokuskan pada administrasi dalam proses perekrutan pegawai negeri untuk posisi kepala dinas.
"Beberapa staf juga ikut dimintai keterangan bersama Pak Sekda. Arahnya mungkin ke tahapan administrasinya. Apalagi, kemarin dokumen di ruang kerja pak sekda dibawa KPK dan juga kemarin ruang kerja sekda disegel," terang Hartopo.
Pihaknya memastikan pelayanan pemerintahan di wilayahnya harus tetap berjalan dengan baik meski sejumlah pejabat telah diamankan oleh KPK. Beberapa ruangan yang semula disegel, kini sudah dibuka kembali.
"Ruang disegel sudah dibuka semua. Aktivitas pelayanan sudah normal," tutup Hartopo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya