Sejumlah Panti Disabilitas Psikososial Belum Miliki Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Merdeka.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi enggak ada di kita, enggak ada di Kemensos untuk PUB," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (2/9).
Dia mengungkapkan, hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.
"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ujarnya.
Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.
"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal enggak boleh seperti itu," jelas Risma seperti dilansir dari Antara.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dia mengumpulkan, perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.
Selain itu, Mensos Risma juga merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu di pasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah seluruh masyarakat agar tidak memberikan stigma yang buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," tutup Risma.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua terpaksa dilakukannya demi menyambung nyawa.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaMenteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ruslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca SelengkapnyaCerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca SelengkapnyaPenyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca SelengkapnyaBambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.
Baca SelengkapnyaHati Jeki luluh dan langsung memangggil anak buahnya untuk mengambilkan bingkisan dari mobilnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca Selengkapnya