Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum jadi tersangka, Dahlan dijenguk pengacara dan dokter pribadi

Sebelum jadi tersangka, Dahlan dijenguk pengacara dan dokter pribadi Dahlan Iskan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (27/10). Sebelum ditetapkan tersangka, pengacara Dahlan, Pieter Talaway dan dokter probadinya ‎mendatangi Kantor Kejati Jawa Timur, di Jalan A Yani, Surabaya sekira pukul 17.00 WIB.

Dahlan sendiri, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus)‎ Kejati Jawa Timur sejak pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, mobil tahanan disiapkan petugas di depan lobi kantor kejaksaan.

Selang beberapa menit kemudian, Dahlan keluar Kantor Kejati Jawa Timur dengan dikawal petugas dari kepolisian dan kejaksaan. Dahlan keluar dengan mengenakan seragam tahanan warna merah.

Sebelum masuk mobil tahanan, Dahlan meminta izin ‎untuk memberi keterangan pers kepada wartawan. "Saya tidak kaget dengan apa yang terjadi. Seperti Anda semua tahu, saya memang sedang diincar oleh yang sedang berkuasa," kata Dahlan.

"Biarlah sekali-kali terjadi, seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji 10 tahun dan tanpa fasilitas apapun harus menjadi tersangka bukan karena menerima uang, sogokan, aliran dana tapi karena harus tanda tangan dokumen yang diserahkan anak buah," tandasnya.

Seperti diketahui, sebelum menetapkan Dahlan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Provensi Jawa Timur berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, pihak Kejati Jawa Timur lebih dulu menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Saat penjualan aset di Tahun 2003 tersebut, Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU Tahun 2000 hingga 2010. Sementara Wisnu, menjabat sebagai kepala biro asetnya.

Kemudian, medio 2015, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap 33 aset BUMD yang dijual oleh PT PWU. Dari penyelidikan itu, diketahui ada dua aset bermasalah, yaitu di Kediri dan Tulungagung.

Selanjutnya, per 30 Juni 2016, penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Wisnu sebagai tersangka. ‎Malam ini, giliran Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lima kali pemeriksaan.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya