Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebarkan ancaman bom, pegawai honorer di Selayar diringkus polisi

Sebarkan ancaman bom, pegawai honorer di Selayar diringkus polisi pelaku teror di Selayar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Nur Rahmad Saleh (23), seorang honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Selayar, Sulsel diringkus anggota Polres setempat, Selasa (3/1). Dia ditangkap dalam dugaan penyebaran provokasi dan ancaman akan meledakkan bom di malam tahun baru. Modus yang digunakan menyebarkan ancaman melalui Facebook dengan menggunakan akun bernama Salim Mubarak, panglima militer ISIS asal Indonesia.

Selain di Facebook, kalimat provokatif juga dikirimkan ke alamat surel Humas Pemkab Selayar. Yang pertama kali mengetahui adalah Murad Kurniadi, staf Humas Pemkab Selayar.

Saat ini Nur Rahmad Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, kalimat provokasi dan ancaman akan meledakkan dua gereja yakni gereja pasar lama dan gereja samping lapangan pemuda Benteng, tiga kali diunggah di akun Salim Mubarak. Yakni Sabtu (31/12) dan dua kali hari Senin (2/1).

Salah satu status Nur Rahmad Saleh berbunyi "Berterima kasihlah kalian kepada Allah SWT karena kami menunda peledakan pada malam pertama Ahad 31-12-2016 kemarin, walaupun bom sudah siap diledakkan di tengah kalian, kami bersyukur karena kami mendapat informasi dari intelijen kami bahwa rumah jabatan bupati melakukan zikir bersama. Untuk TNI dan Polri serta manusia manusia musyrik dan kafir laknatullah, kalian bersiaplah menunggu paket spesial dari kami. Kami akan kirimkan ke rumah dan ke toko dan bengkel kalian serta gereja kalian". Di bawah status itu, tersangka mengutip ayat Alquran.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini mengaku hanya iseng. Namun buah dari perbuatan isengnya ini menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat di Kabupaten Selayar," kata Dicky Sondani.

Kapolres Selayar, AKBP Edi Suryantha Tarigan menambahkan, masyarakat Selayar resah dan merasa terancam karena sebelumnya jajaran Polres Selayar berhasil menyita 300 ton bom ikan. Dikhawatirkan, kalau benar serangan ledakan bom itu terjadi, kemungkinan akan menggunakan bom ikan tersebut.

"Bayangkan satu botol besar bom ikan itu saja bisa merusak satu kapal besar jika diledakkan," kata Edi.

Akibat perbuatannya, Nur Rahmad Saleh disangkakan melanggar undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancama pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP