Sebagian Barang Bukti Kasus Steve Emmanuel Telah Dimusnahkan
Merdeka.com - Sebagian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan artis Steve Emmanuel ternyata telah dimusnahkan. Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti plastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," katanya.
Renaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.
Selain sisa narkoba tersebut, jaksa menuturkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu buah alat hisab, sisa kokain yang tertempel di satu botol kaca.
Atas kepemilikan kokain, Jaksa mendakwa Steve dengan pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kokain terdaftar dalam Narkotika Golongan satu seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber; Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya