Saut Harap Jokowi Terbitkan Perppu KPK di Hari Anti Korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menanggapi singkat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK.
Saut mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu Perppu KPK. Dan dia berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan itu pada Hari Anti Korupsi 2019 yang akan diperingati pada 9 Desember 2019 mendatang.
"Saya sampai hari ini masih menunggu. Mudah-mudahan Presiden (Jokowi) pada saat kunjungan ke KPK pada hari antikorupsi tanggal 9 (Desember). Kalau bisa dia datang bawa Perpu itu, keren," katanya saat ditemui usai Rapat Pleno Rapimnas Kadin Indonesia, Kamis (28/11).
Saut mengungkapkan, tidak bisa berbuat banyak jika Jokowi memutuskan tidak menerbitkan Perppu KPK. Sehingga, dia menambahkan, pihaknya hanya bisa berharap dan berusaha untuk soal Perppu KPK.
"Iya kita kan melaksanakan Undang-undang. Saya sebagai pribadi hanya bisa (berharap) saja kan sebagai pribadi, kita tunggu saja," tutupnya.
PDIP Bela Jokowi
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menanggapi tudingan Demokrat bahwa Presiden Joko Widodo tidak bernyali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikan petinggi Demokrat Amir Syamsuddin.
Andreas membantah pernyataan Amir. Dia menilai, Presiden Jokowi justru bernyali sehingga memutuskan belum mengeluarkan Perppu KPK hingga saat ini.
"Justru Jokowi bernyali makanya dia tidak terbitkan Perppu," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (15/11).
Andreas menilai sampai saat ini belum ada kegentingan sehingga presiden perlu menerbitkan Perppu KPK. Meski masyarakat mendesak Jokowi untuk membatalkan UU KPK baru yang dianggap melemahkan komisi antirasuah tersebut. Andreas justru bertanya balik apa kepentingan Perppu itu.
"Kenapa harus terbitkan Perppu? Apa alasannya?" ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya