Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Sita 70 Liter Miras Lokal, Tekan Gangguan Kamtibmas

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita 70 liter miras lokal dalam operasi penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas di Sorong.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Sita 70 Liter Miras Lokal, Tekan Gangguan Kamtibmas
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita 70 liter miras lokal dalam operasi penertiban. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas di Sorong. (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil menyita 70 liter minuman keras (miras) lokal. Operasi penertiban ini dilakukan pada Minggu (14/6) di beberapa lokasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras ilegal.

Penyitaan miras lokal ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran cap tikus di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh miras ilegal.

Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmat Djakatara menyatakan bahwa operasi ini menyasar tempat penjualan dan penyimpanan miras ilegal. Petugas juga memberikan pembinaan kepada para penjual yang diamankan.

Deteksi Awal dan Lokasi Penemuan Miras Lokal

Operasi penertiban miras lokal ini dimulai di Jalan Frans Kaisiepo Kilometer 8, Kota Sorong. Di lokasi pertama ini, petugas berhasil mengamankan miras lokal jenis cap tikus dari seorang penjual berinisial JD (25).

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke Jalan Arteri Kota Sorong, tempat ditemukannya kembali miras lokal jenis cap tikus. Minuman ilegal tersebut disimpan oleh seorang warga berinisial YP (41).

Razia tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba bergerak ke Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu. Di area ini, petugas menemukan dua lokasi yang diduga kuat menjadi pusat penyimpanan dan penjualan miras lokal.

Dari kedua lokasi di Kelurahan Malanu, polisi mengamankan miras jenis cap tikus dan bobo. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan pada warga berinisial BA (31) dan EI (33).

Total Sitaan dan Asal Miras Ilegal

Dari serangkaian operasi yang dilakukan, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menyita total 70 liter minuman keras lokal. Rinciannya adalah 60 liter miras jenis cap tikus dan 10 liter miras jenis bobo.

Jumlah sitaan ini menunjukkan skala peredaran miras ilegal yang cukup signifikan di Kota Sorong. Miras-miras ini disinyalir menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

AKP Rachmat Djakatara menjelaskan bahwa miras lokal yang disita diduga berasal dari wilayah Katapop atau Sisipan, Kabupaten Sorong. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan pasokan miras ilegal dari luar Kota Sorong.

Pembinaan dan Imbauan Kamtibmas

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para penjual miras yang diamankan. Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen tidak lagi mengedarkan miras lokal di wilayah Kota Sorong.

Langkah pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah para pelaku kembali terlibat dalam peredaran miras ilegal. Polisi juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat.

AKP Rachmat Djakatara turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran miras ilegal atau pelanggaran hukum lainnya kepada pihak berwenang.

Partisipasi aktif dari masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal. Hal ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi