Satgas TPPO Bongkar Dugaan Penganiayaan Pekerja Migran Tasini di Arab Saudi
Merdeka.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Tasini, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Kasus ini terkuak berkat informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pemulangan Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.
"Menurut informasi, bahwa korban saat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terdapat luka, diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta melalui siaran pers seperti dikutip Antara, Minggu (7/7).
Kemudian, Satgas TPPO bergerak menuju Majalengka, Jawa Barat untuk menemui korban yang diketahui dirawat di RSUD Majalengka, karena menderita luka di sekujur tubuhnya.
"Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," ujarnya.
Satgas kemudian meringkus dua pelaku yakni tersangka Mamun dan Faisal di dua lokasi berbeda. Mamun yang perannya sebagai perekrut korban, ditangkap di Majalengka pada Sabtu (6/7). Sementara Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7).
"Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.
Kronologi kasus ini, awalnya Tasini direkrut oleh Mamun di Majalengka pada Mei 2018 untuk menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada Faisal.
“Korban dilakukan pemeriksaan medis dan diberikan uang fee oleh Mamun sebesar Rp6 juta," kata dia.
Nico menjelaskan agen atau pemodal Faisal dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh rekannya, Andi.
Sedangkan untuk mengurus visa korban dilakukan oleh Faisal yang pernah bekerja di PT Haena Duta Cemerlang.
"Setelah visa milik korban terbit, Mamun lalu menyerahkan Tasini ke Andi dan Faisal untuk diberangkatkan ke Arab Saudi," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas di lapangan masih fokus terhadap penanganan para korban serta warga terdampak.
Baca SelengkapnyaAir bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.
Baca SelengkapnyaDua Warga Jonggol Tewas saat Bersihkan Sumur dari Bangkai Kucing, Diduga Keracunan Gas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan, penerapan kartu Sakti mampu memberikan layanan-layanan dasar masyarakat termasuk pupuk.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai
Baca SelengkapnyaYogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaPolri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnya