Satgas Harap Penetapan Tarif PCR Dorong Masyarakat Tes Covid-19 Secara Mandiri
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito berharap pertimbangan standar harga RT-PCR tersebut mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri. Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp900 ribu melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.
Selain itu, menurut Wiku, penetapan harga dilakukan agar bisa mengontrol serta menanggulangi perbedaan harga di laboratorium secara nasional.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10).
Penetapan harga tersebut, lanjut Wiku, telah ditetapkan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dengan mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya.
Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi. "Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipetimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR," kata Wiku.
Ingat #PesanIbu
Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak
Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona
Sebagai informasi, Surat edaran penetapan harga tertinggi RT PCR tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir. Dalam keterangan resminya, ia menyatakan bahwa batasan tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri, namun tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak.
"Selain itu juga tidak berlaku bagi rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," kata Abdul Kadir
Kadir menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itu, ia meminta seluruh dinas provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.
"Dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam pemberlakuan tarif tertinggi pengambilan swab PCR sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu masih mahalnya harga beras disebabkan oleh pola konsumsi beras dan masa tanam hingga panen.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan sulitnya pemerintah menjaga keseimbangan harga beras. Sebab, masyarakat akan mengeluh apabila harga beras naik, sementara petani senang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaDua manfaat itu menjadi bukti, meskipun tidak bisa menurunkan dan menekan harga beras secara nasional.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaMeskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya