Satgas Covid-19 Dukung Penindakan Pelanggar Prosedur Pencegahan
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mendukung pihak berwenang menindak pelaku pelanggaran prosedur pencegahan penularan COVID-19 sesuai aturan hukum yang berlaku.
Satgas Penanganan COVID-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang terkait dugaan aliran dana Rp40 juta yang diterima oleh Satgas dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina setelah perjalanan luar negeri.
"Kami semua merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/12).
Sonny menuturkan Satgas Penanganan COVID-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku menjadi ranah aparat penegak hukum.
Ia berharap setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait COVID-19.
Sonny menginginkan masyarakat tidak menjadikan platform komunikasi tersebut sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun media sosial kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat," tuturnya.
Ia berharap warganet bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan ditemukannya kasus pertama COVID-19 dengan infeksi varian Omicron di Indonesia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PGN melakukan koordinasi pengendalian dan pengamanan rantai pasok gas bumi selama periode satgas.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaNyeri saat buang air kecil bisa menjadi gejala dari berbagai infeksi .
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca Selengkapnya