Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan Amplas
Merdeka.com - Satgas Covid-19 bersama Polsek Patumbak membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (4/9). Resepsi itu dibubarkan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan operasi PPKM Level 4 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Pelaksana Tugas Kapolsek Patumbak AKP Neneng.
Pembubaran pesta pernikahan itu sesuai Peraturan Wali Kota Medan No 443.2/7229 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya. Acara itu ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19.
Saat membubarkan pesta, petugas langsung melakukan tes swab antigen kepada pengantin dan para tamu undangan yang hadir. "Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujar Neneng.
Selanjutnya, keluarga pengantin dan tamu undangan membubarkan diri. Pembubaran juga berlangsung dengan kondusif.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kami gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkas Neneng.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya