Sanksi Berat ASN Palembang Jika Nekat Mudik, Dicopot dari Jabatan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat lebaran nanti. Penurunan pangkat dan pencopotan dari jabatan menjadi sanksi berat bagi pelanggar.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa menegaskan, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi itu bagi ASN yang tetap mudik. Hal itu menunjukkan ASN tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan pemerintah dalam memerangi virus Corona.
"Penurunan pangkat dan jabatan sanksi bagi ASN yang mudik, itu masuk dalam pelanggaran berat," tegas Ratu Dewa, Kamis (7/5).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bentuk dan teknis pemantauan bagi ASN di kota itu. Hal ini untuk menghindari upaya ASN mencari sela bisa mudik secara diam-diam.
"Kami bertanggung jawab atas ASN di Pemkot Palembang. Saya tegaskan dilarang mudik dan tengah dikaji pemantauannya seperti apa," ujarnya.
Dia menambahkan, larangan mudik tidak berlaku dalam urusan mendadak seperti musibah atau keluarga meninggal dunia. ASN diperbolehkan mudik dengan catatan harus mendapat izin dari pimpinan dan melengkapi surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
"Saya juga melarang ASN dinas luar daerah di Sumsel. Selama pandemi berlangsung tidak ada dinas luar, kita fokus menangani Covid-19 agar segera hilang dan aktivitas kita kembali normal," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya