Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo meminta maaf kepada mantan anak buah di Divpropam Polri maupun divisi yang berbeda karena ikut terseret dalam skenario palsu pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo ketika hadir sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi dalam agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin ke penyidik yang mulia saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo ketika diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi.
Permintaan maaf itu telah disampaikan Ferdy Sambo sejak mantan Kadiv Propam Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.
"Saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar, dari proses penanganan di TKP Duren Tiga," kata Ferdy Sambo.
Bahkan Sambo secara tegas menyatakan telah meminta kepada Pimpinan Polri agar sederet anak buah di Divpropam, Polda Metro Jaya, maupun Polres Metro Jakarta Selatan yang terseret dalam skenario palsunya agar tidak diproses etik maupun pidana.
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu," kata dia.
Namun semua itu percuma karena sederet polisi telah dikenakan etik hingga pidana, seperti halnya dalam perkara dugaan obstruction of justice yang telah menyeret enam terdakwa selain Ferdy Sambo ke meja hijau.
"Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab. Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu," ujar Ferdy Sambo.
"Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah, saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggung jawabkan apa yang saya tidak dilakukan, mohon maaf kepada senior. Demikian Yang Mulia," sambung Sambo.
Selama persidangan dengan total sebanyak 12 saksi di mana enam di antaranya adalah terdakwa Obstruction Of Justice yakni Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan; Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam; Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.
Lalu, Chuck Putranto; mantan Korspri Kadiv Propam Polri; Baiquni Wibowo mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri; dan Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto. Mereka telah bersaksi dengan enam saksi lainnya.
Yaitu Audi Pratomo selaku Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Linggom Pasarian S, Kor Logistik Yanma Mabes Polri.
Kemudian; AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay; Panji Zulfikar, Pemeriksa Forensik Muda; Susanto Haris selaku Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri; hingga Mantan, Karo Provos Propam Polri Brigjen Pol, Benny Ali
Secara senada mereka menyatakan rasa kekecewaannya kepada Ferdy Sambo, karena merasa dibohongi atas kejadian pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan ketika secara bergiliran ditanya Hakim Ketua Ahmad Suhel soal perasaan mereka yang telah mengetahui dibohongi.
Advertisement
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
[gil]Baca juga:
Hari Brigadir J Ditembak, Sambo Terlihat Tak Fokus Saat Rapat & Seolah Banyak Pikiran
Anak Buah Ngaku Berani Tangkap Ferdy Sambo Jika Tahu Kematian Brigadir J Direkayasa
Sambo Ngotot Putri Diperkosa, Kubu Brigadir J: Tak Ada Saksi Hanya Klaim Sepihak
Kubu Brigadir J Balas Ferdy Sambo Soal Perempuan Cantik: Kami Percaya Bharada E
Acay Kecewa dengan Ferdy Sambo: Yang Merintah Kadiv Propam Aktif, Kami Bisa Apa?
Terungkap, Ricky Rizal Buka Rekening BNI Isi Ratusan Juta buat Anak Sambo Main Game
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Tidak Panik soal Perempuan Cantik
Airlangga Bertemu Cak Imin, Golkar Bakal Tawarkan Masuk KIB
Sekitar 16 Menit yang laluRI Kirim 147 Personel Penyelamat dan 70 Ton Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa Turki
Sekitar 20 Menit yang laluDitegur DPR, Dudung Ungkap Alasan Tidak Hadiri Rapat
Sekitar 26 Menit yang laluPolisi Bakal Bantu WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera Partai
Sekitar 50 Menit yang laluCerita Haru Orangtua Gantikan Anak Meninggal karena Kanker Wisuda di UIN Walisongo
Sekitar 1 Jam yang laluPara 'King Maker' Intens Bahas Pencapresan Anies Hingga Koalisi
Sekitar 1 Jam yang lalu1.079 Gempa Terjadi di Jayapura Sejak 2 Januari 2023
Sekitar 1 Jam yang laluPerawat Potong Jari Bayi di Palembang Ditahan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluDianggap Biang Kerok Adu Domba Ganjar dan PDIP, Ini Reaksi Imanuelezer
Sekitar 1 Jam yang laluKemendagri Gelar Rakornas Dukcapil 2023, Perkuat Layanan Publik dan Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluPolri: Anton Gobay Pengangguran tapi Bisa Beli Senjata Harga Fantastis
Sekitar 22 Menit yang laluPolisi Gelar Gerakan Orang Tua Asuh se-Grobogan, Cegah Stunting pada Balita
Sekitar 4 Jam yang laluEdward Syah Pernong Ternyata Punya Sepupu Pensiunan Jenderal Polisi, Ini Sosoknya
Sekitar 5 Jam yang laluPose di Depan Candi Berbaju Merah, Heni Tania Istri Kombes Polisi Disebut 'Kendedes'
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 2 Menit yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Tuntut Bebas, Hendra Klaim Tak Tahu Menahu Upaya Jahat Penghapusan Brigadir J
Sekitar 2 Menit yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 6 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluPemberian Vaksin pada Anak Bisa Kurangi Risiko Demam Berdarah Dengue
Sekitar 3 Jam yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 2 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami