Merdeka.com - Putri Chandrawathi tak bisa menahan air matanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana ini menegaskan, Brigadir J alias Yoshua telah melakukan pelecehan seksual. Bahkan, Putri diancam akan dibunuh. Termasuk orang-orang tercinta Putri.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh bukan hanya bagi saya namun juga bagi orang-orang yang saya cintai," ucap Putri sambil menangis.
Putri menceritakan kejadian malam itu. Tepat pergantian hari dari 6 Juli ke 7 Juli 2022. Malam itu, Putri dan suaminya, Ferdy Sambo tengah duduk bersama di ruang tamu.
Ajudan dan Asisten Rumah Tangga datang memberikan kejutan dengan membawakan kue dan nasi tumpeng.
"Sebuah kejutan yang membahagiakan," tutur Putri mengulas situasi di Magelang malam itu.
Mereka berkumpul bersama dan berdoa. Lalu Putri dan Ferdy Sambo saling bergantian menyuapi seluruh ADC dan ART. Sebagai ungkapan kebersamaan dan juga rasa syukur sebagai keluarga.
Malam yang menggembirakan buat Putri. Menurut, 7 Juli adalah hari yang sangat dinantikan. Hari pernikahan dengan Ferdy Sambo.
"Seorang pelindung dan kepala rumah tangga Kami. Kami selalu mengingat janji suci pernikahan ketika diucapkan di hadapan Tuhan tepat 22 tahun lalu," jelas dia.
Pada 7 Juli 2022 itu juga, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan, Putri mengalami kejadian yang sangat menyakitkan. Menurut Putri, peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.
"Kebahagiaan Kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri Kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga. Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak sepertihalnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pleidoi Putri Candrawathi: Patutkah Saya Dipersalahkan Seolah Dalang Pembunuhan?
Sambil Terbata-bata, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi 'Surat dari Balik Jeruji'
Tangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi
Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan di Pleidoi: Tiap Waktu, Rasa Salah Tak Pernah Berhenti
Advertisement
Dominique Alexandra: Bertani dengan Teknologi, Merawat Pakai Hati
Sekitar 8 Menit yang laluKetum Pemuda Muhammadiyah Temui Jokowi di Istana, Bantah Bahas Reshuffle Kabinet
Sekitar 11 Menit yang laluAnggota TNI Korban Jembatan Putus Ditemukan di Sungai Digoel, 3 Polisi Masih Hilang
Sekitar 17 Menit yang laluReaksi Gibran Tak Menduga Diminta Jemput Megawati ke Pelantikan Wali Kota Semarang
Sekitar 26 Menit yang laluPKB Targetkan Pengumuman Capres dan Cawapres Sebelum Ramadan
Sekitar 28 Menit yang laluJaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Sekitar 39 Menit yang laluRumah Diteror Kobra Jelang Kedatangan Anies, Wahidin dan Satpam Diperiksa
Sekitar 45 Menit yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 2 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 3 Jam yang laluJenderal Polri Dipeluk 2 Gadis Cantik Tak Dilepas-lepas, Istri 'Direbut Semuanya'
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat,Pelukan Berujung Damai
Sekitar 4 Jam yang laluJaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Sekitar 25 Menit yang laluJaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Sekitar 52 Menit yang laluJPU: Dalil Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Hanya Khayalan Agar Bebas dari Hukuman
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Punya Dasar Hukum Kuat
Sekitar 2 Jam yang laluJaksa Nilai Kuasa Hukum Tak Paham Uraian Pasal yang Menjerat Putri Candrawathi
Sekitar 25 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Tetap Menuntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Soal Eliezer Terpaksa "Tak Bisa jadi Faktor Pembenar atau Pemaaf"
Sekitar 38 Menit yang laluVIDEO: Replik Jaksa Keras Sentil Pengacara Sebut Gagal Fokus & Bikin Putri Tersesat!
Sekitar 41 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Tolak Nota Pembelaan Bharada E, Tetap Menuntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Sekitar 34 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Soal Eliezer Terpaksa "Tak Bisa jadi Faktor Pembenar atau Pemaaf"
Sekitar 38 Menit yang laluJaksa Tolak Seluruh Pleidoi Bharada E
Sekitar 52 Menit yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang laluDewa United Pastikan Egy Maulana Vikri Masih Bisa Bermain di Eropa meski Pulang ke Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami