Sambangi Kantor Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Pencabulan di Bandung Ditahan

DC sendiri dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat pada awal Juli lalu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur. Akhirnya, status DC ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Sambangi Kantor Polisi, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Pencabulan di Bandung Ditahan
Sunan Kalijaga Minta Tersangka Pencabulan Segera Ditahan. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

DC, pria diduga melakukan pencabulan belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum dari korban meminta polisi segera melakukan upaya paksa penahanan untuk memberikan rasa aman terhadap korban.

DC sendiri dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sunan Kalijaga dan Rohman Hidayat pada awal Juli lalu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur. Akhirnya, status DC ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Tim kuasa hukum meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan. Mereka mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (22/8) untuk menanyakan hal tersebut.

"Kami berharap (tersangka DC) segera ditahan dan melanjutkan perkara ini ke persidangan sebelum ada korban lain, dan melakukan tindakan lain,” ucap Rohman Hidayat.

Ia mengatakan kronologi singkat mengenai kasus tersebut. Korban didekati melalui media sosial hingga selang beberapa waktu dibawa ke rumahnya di Kota Bandung. Dugaan pencabulan dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras. Tersangka pun meminta korban membuat tato.

Korban pun dipaksa minum pil KB. Bahkan yang di bawah umur, berdasarkan hasil visum sempat mengalami pendarahan.

“Polanya sama dipaksa minum obat pil kb. Tapi yang dewasa menolak. Dipaksa membuat tato. Yang di bawah umur juga dipaksa membuat tiga tato. Gambar dan letaknya ditentukan (oleh DC),” kata dia.

Sementara itu, Sunan Kalijaga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian dengan menetapkan DC sebagai tersangka. Namun, sebelum ditahan, DC dikhawatirkan melakukan intimidasi kepada korban beserta keluarga.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Bandung, paling tidak (status tersangka) memberikan rasa keadilan dan ketenangan kepada korban. Tapi kemarin saya mendapatkan info, DC ini datang bersama orang-orang berbadan tegap mendatangi rumah orang tua korban,” terangnya.

“Kejadiannya itu tanggal 15 Agustus, korban melaporkan ke saya, DC mendatangi rumahnya, ini yang membuat korban dan keluarganya takut. Maka dari itu, kami meminta polisi segera lakukan upaya paksa penahanan (terhadap DC),” ia melanjutkan.

Sebelumnya, DC yang diketahui sebagai ketua DPC Sahabat Polisi Kota Bandung (non aktif) sempat membantah mengenai kasus yang menjeratnya. Ia mengatakan, perkenalannya dengan pelapor yang di bawah umur bemula dari kasus tabrak lari yang terjadi di Karawaci, Tangerang. Ia pun mengawal kasus tersebut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Setelah itu, ia sempat mengirim pesan melalui media sosial untuk mencari informasi terkait kasus kecelakaan yang dialami perempuan tersebut. "Nah, pertemuan pertama kali, dia mau numpang saya ke pengadilan. Sudah gitu, saya antar pulang lagi, ada bukti, ada saksi. Kan keterangan pengacara langsung bawa ke Bandung, terus langsung perkosa kan, nggak," kata dia pertengahan Juli lalu.

Akhirnya, perempuan tersebut meminta izin untuk tinggal di rumahnya dengan tempat tidur terpisah. Orang tua dari perempuannya pun tahu, karena sebelumnya minta izin. Selama tinggal di rumahnya pun ia membantah melakukan melakukan pemerkosaan. Di singgung mengenai obat, itu berkaitan untuk penyakit jantung.

"Itu juga ada buktinya. Itu untuk obat jantung karena dia yang meminta," ujar dia.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rahayu Mustikaningsih mengkonfirmasi penetapan tersangka DC. "Sudah (jadi tersangka)" melalui pesan singkat.

Rekomendasi