Sambangi Bareskrim, Keluarga Korban Gagal Ginjal Singgung Kelalaian Sebabkan Kematian

Rezza menjelaskan, laporan yang dibuatnya pada kasus gagal ginjal akut ini yakni dengan menerapkan Pasal 338 yang hingga kini belum digunakan oleh polisi.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Sambangi Bareskrim, Keluarga Korban Gagal Ginjal Singgung Kelalaian Sebabkan Kematian
Keluarga Korban Gagal Ginjal Sambangi Bareskrim. ©2022 Merdeka.com/Nur Habibie

Keluarga korban kasus gagal ginjal akut terhadap anak menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk membuat laporan terkait hilangnya nyawa seseorang akibat mengonsumsi obat paracetamol yang mengandung Etilen dan Dietilen.

"Kami kemari untuk membuat laporan atas tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu terkait dengan konsumsi obat paracetamol yang mengandung Etilen dan Dietilen yang kelebihan ambang batas dimana saat ini kami bersama dengan salah satu orang tua korban Muhammad Rifai," kata Kuasa Hukum korban, Rezza Adityananda Pramono, Kamis (8/12).

Dia menjelaskan, laporan yang dibuatnya pada kasus gagal ginjal akut ini yakni dengan menerapkan Pasal 338 yang hingga kini belum digunakan oleh polisi.

"Penyidik di Bareskrim Polri ini baru menerapkan pasal mengenai UU kesehatan dan juga UU perlindungan konsumen. Sedangkan, untuk rencana laporan yang hari ini kami akan mencoba menggunakan dasar hukum yang berbeda seperti yang tadi saya sampaikan hilangnya nyawa seseorang dimana dimaksud dengan Pasal 338 KUHP 359 KUHP," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Sementara pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Rezza mengungkapkan, dalam laporan tersebut pihaknya sudah membawa sejumlah bukti seperti catatan atau rekam medis dari rumah sakit atas kematian anaknya.

"Bukti-bukti saat ini salah satunya ada beberapa dokumen dari hasil kemarin penyidikan tentunya, kemudian juga catatan atau rekaman medis rumah sakit akibat dari kematian anaknya pak Rifai," terangnya.

Meski begitu, laporan yang ingin dibuat di Bareskrim Polri belum bisa dilakukannya. Karena, pihaknya diarahkan untuk membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya.

"Tadi, kami sudah mencoba ke SPKT untuk membuat laporan polisi. Namun, menurut petugas yang bertugas karena disini mekanismenya untuk membuat laporan terkait kasus ini harusnya korban lebih dari satu tidak boleh di satu wilayah saja. Jadi, mereka sarankan kepada kami lebih baik bagaimana kami ke Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum lainnya, Christma Celi Manafe.

Oleh karena itu, pihaknya pun melanjutkan tujuannya itu di Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan atau petunjuk yang diterimanya.

"Setelah kami pertimbangkan ke orangtua korban, kami akan ke Polda untuk membuat laporan polisi terkait dengan kasus kematian anak dari pada klien kami. Kalau kami klien kami karena hanya satu orang jadi ke Polda," tutupnya.

Sebelumnya, Polisi mengebut pengusutan perkara kasus gagal ginjal akut diduga melibatkan perusahaan farmasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma). Pengusutan dilakukan polisi setelah menaikkan status penyelidikan perkara gagal ginjal akut menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan hari ini.

"Terkait dengan penanganan kasus gagal ginjal akut anak, hari ini Bareskrim Polri telah gelar perkara dalam rangka meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap temuan produk obat PT AF," kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11).

Nurul menjelaskan, penyidikan dilakukan Bareskrim Polri dengan mengamankan barang bukti dan memeriksa PT Afi Farma serta pemasok bahan baku obat sirop. Kemudian meminta klarifikasi BPOM terkait izin edar produsen obat.

"Tindak lanjutnya membuat mindik serta pengamanan barang bukti. Selanjutnya melakukan riksa dan cek terhadap produsen obat PT AF dan supplier bahan baku," kata Nurul.

Rekomendasi