Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasuki tahap akhir. Kedua belah pihak pun telah usai menunjukkan dalil gugatan, jawaban, dan pembuktiannya masing-masing.
Maka, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun rencananya akan memberi putusan pada sidang Senin 16 Februari mendatang, sebagai hasil dari rangkaian praperadilan tersebut.
"Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," kata hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Sementara itu, kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya cukup puas atas proses pembuktian jawaban kepada pihak Budi Gunawan, serta optimistis akan memenangkan perkara ini. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," kata Chatarina.
Chatarina mengaku, kepuasan pihaknya itu dikarenakan para saksi mereka mampu menunjukkan fakta, bahwa dalil gugatan pihak Budi tidak memiliki dasar.
Saksi fakta dan ahli dari tim KPK, juga telah menyebut bahwa penetapan tersangka tidak mesti diputuskan oleh lima pimpinan. Karena tentunya akan selalu ada kondisi di mana KPK tidak dalam kondisi dipimpin oleh lima orang pimpinannya. Kemudian, saksi KPK juga menunjukkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang berhak mengangkat penyidik sendiri.
Sementara di kubu Budi Gunawan, Maqdir Ismail merasa yakin bahwa pihaknya memenangkan sidang praperadilan ini, karena menunjukkan masih banyak undang-undang terkait tindak pidana korupsi yang masih memiliki celah hukum.
"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," kata Maqdir yang ditemui usai sidang.
"Penetapan tersangka itu di akhir penyelidikan bukan di awal, lalu baru diselidiki kemudian disidik. Itu saja intinya," katanya menambahkan.
Diketahui, pihak KPK telah menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan, berupa surat, dokumen dan satu rekaman suara. Sementara pihak Budi menyerahkan 73 bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs media online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya