Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim

Sama-sama yakin menang, kubu BG dan KPK percayakan penuh pada hakim Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasuki tahap akhir. Kedua belah pihak pun telah usai menunjukkan dalil gugatan, jawaban, dan pembuktiannya masing-masing.

Maka, hakim tunggal Sarpin Rizaldi pun rencananya akan memberi putusan pada sidang Senin 16 Februari mendatang, sebagai hasil dari rangkaian praperadilan tersebut.

"Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," kata hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Sementara itu, kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengatakan, pihaknya cukup puas atas proses pembuktian jawaban kepada pihak Budi Gunawan, serta optimistis akan memenangkan perkara ini. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," kata Chatarina.

Chatarina mengaku, kepuasan pihaknya itu dikarenakan para saksi mereka mampu menunjukkan fakta, bahwa dalil gugatan pihak Budi tidak memiliki dasar.

Saksi fakta dan ahli dari tim KPK, juga telah menyebut bahwa penetapan tersangka tidak mesti diputuskan oleh lima pimpinan. Karena tentunya akan selalu ada kondisi di mana KPK tidak dalam kondisi dipimpin oleh lima orang pimpinannya. Kemudian, saksi KPK juga menunjukkan bahwa KPK adalah lembaga independen yang berhak mengangkat penyidik sendiri.

Sementara di kubu Budi Gunawan, Maqdir Ismail merasa yakin bahwa pihaknya memenangkan sidang praperadilan ini, karena menunjukkan masih banyak undang-undang terkait tindak pidana korupsi yang masih memiliki celah hukum.

"Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini, yakni mengabulkan praperadilan kami," kata Maqdir yang ditemui usai sidang.

"Penetapan tersangka itu di akhir penyelidikan bukan di awal, lalu baru diselidiki kemudian disidik. Itu saja intinya," katanya menambahkan.

Diketahui, pihak KPK telah menyerahkan 22 bukti kepada hakim praperadilan, berupa surat, dokumen dan satu rekaman suara. Sementara pihak Budi menyerahkan 73 bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs media online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, dan keputusan pengadilan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Prabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03

Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan

Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket

Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya