Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
Merdeka.com - Saksi sidang kasus korupsi proyek e-KTP, Johannes Richard Tanjaya, tiba-tiba dibawa ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga dia menerima intimidasi seusai menjalani sidang ke-11 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Seusai memberikan kesaksian, Johannes meninggalkan ruang sidang sekitar pukul 16.15 WIB, kemudian bergegas masuk ke dalam mobil. Berdasarkan informasi diterima, tak lama berselang dia didekati orang tak dikenal diduga melakukan intimidasi terkait kesaksiannya selama persidangan.
Merasa tidak nyaman, Johannes kembali masuk ke dalam ruang sidang untuk berkomunikasi dengan petugas KPK untuk meminta pengawalan. Mendapat informasi seperti itu, petugas KPK memutuskan membawa Johannes ke kantor KPK. Empat anggota Brimob dengan sigap mengawalnya. Setibanya di KPK, pria yang disebut namanya dalam surat dakwaan itu langsung diperiksa penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum mengonfirmasi kejadian tersebut. "Aku belum dapat informasi itu," kata Febri, Jumat (21/4).
Sebelumnya, dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Johannes Richard Tanjaya menyebutkan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, pernah meminjam uang ke bank untuk Setya Novanto.
Di hadapan majelis hakim, Johannes mengaku mendapat informasi tersebut dari Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby rekan Johannes. "Pernah dengan kakak Andi, Dedi Prijono pinjam uang?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Johannes dalam sidang Kamis kemarin.
"Dedi telepon ke BRI, dia mau ajukkan pinjaman Rp 200 Miliar untuk apanya saya tidak tahu," jawab Johannes.
"Pernah dapat informasi dari Boby (jatah) proyek untuk SN grup 7 persen?" tanya jaksa lagi.
"Apa yang disampaikan Boby pernah, tapi SN bukan SN grup," jawab dia.
"Siapa SN?" Tanya jaksa lagi.
"Yaa mau enggak mau Setya Novanto," pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan milik Irman dam Sugiharto Setya Novanto diduga turut bersama-sama terlibat dalam proyek e-KTP. Dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu, Novanto disebut menerima Rp 574 Miliar atau 11 persen dari nilai kontrak.
Kendati demikian, Novanto menampik segala tuduhan yang tertuang dalam surat dakwaan. Dia membantah pernah berkomunikasi dengan siapapun guna membahas proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaModusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnya