Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Sebut Modus Penipuan Abu Tours Mirip First Travel

Saksi Ahli Sebut Modus Penipuan Abu Tours Mirip First Travel Sidang kasus penipuan Abu Tour. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah PT Abu Tours dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Tipikor Makassar. Di ruang sidang utama, Harifin A Tumpa, Rabu (9/1), salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ketua Kelompok Advokasi pada Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian (46).

Novian yang juga pernah bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penipuan First Travel menjabarkan, dugaan modus penipuan bisnis jasa perjalanan umrah Hamzah Mamba tersebut.

"Jadi transaksi yang dilakukan dengan menggunakan rekening perusahaan tersebut, seolah-olah itu uang hasil bisnis yang sah. Dalam keadaan tersebutlah seseorang dapat diancam sebagai pelaku pencucian uang yang aktif," kata Muhammad Novian di Makassar.

Novian bersaksi kurang lebih dua jam. Empat terdakwa; Hamzah Mamba bersama istri Nursyariah, komisaris Khaeruddin dan Manager Keuangan Muhammad Kasim Sunusi dihadirkan dalam sidang.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, dengan JPU yang diketuai Darmawan Wicaksono.

Kesaksian lain yang dibeberkan saksi ahli dari PPATK ini bahwa, transaksi yang dilakukan terdakwa adalah melakukan penarikan secara tunai dalam jumlah besar. Dengan tujuan agar memutus mata rantai transaksi. Dia menyebut modus penipuan kasus Abu Tours mirip dengan PT First Travel.

"Saya rasa hampir sama. Menggunakan rekening perusahaan, nama pihak lain dalam membelanjakan harta yang diduga hasil kejahatan, dan itu terbukti di pengadilan Depok (kasus First Travel) sebagai pelaku pencucian uang," kata Novian saat ditanya wartawan usai sidang mengenai kesamaan antara kasus First Travel dan Abu Tour.

Diketahui, Abu Hamzah bersama Nursyariah berikut dua bawahannya menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana 96 ribu jemaah kurang lebih Rp 1,2 triliun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP