Sah! Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Biaya Haji 2022, Ini Besarannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan biaya penyelenggaraan Haji 2022. Menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair di tahun 2022.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.
"Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022," dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (4/6).
Dalam Pasal 1, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batamsejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padangsejumlah RP95.443.393,05
e. Embarkasi Palembangsejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (PondokGede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solosejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabayasejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasinsejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapansejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lomboksejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassarsejumlah Rp100.718.419,05
Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yangbersumber dari Nilai Manfaat danDana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp.395.746.393.353,34.
Aturan ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut ingin penyelenggaraan haji 2024 jadi yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaJokowi juga berharap bulan Ramadan dapat membawa kedamaian untuk semua masyarakat.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan kenaikan harga beras tidak hanya terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaKemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Selengkapnya