Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sah! Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Biaya Haji 2022, Ini Besarannya

Sah! Presiden Jokowi Teken Keppres Perubahan Biaya Haji 2022, Ini Besarannya Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan biaya penyelenggaraan Haji 2022. Menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair di tahun 2022.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.

"Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022," dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (4/6).

Dalam Pasal 1, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05

c. Embarkasi Batamsejumlah Rp97.717.922,05

d. Embarkasi Padangsejumlah RP95.443.393,05

e. Embarkasi Palembangsejumlah Rp97.837.922,05

f. Embarkasi Jakarta (PondokGede) sejumlah Rp97.917.922,05

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)sejumlah Rp97.917.922,05

h. Embarkasi Solosejumlah Rp98.294.634,05

i. Embarkasi Surabayasejumlah Rp100.617.922,05

j. Embarkasi Banjarmasinsejumlah Rp99.267.203,05

k. Embarkasi Balikpapansejumlah Rp99.394.503,05

l. Embarkasi Lomboksejumlah Rp99.679.654,05

m. Embarkasi Makassarsejumlah Rp100.718.419,05

Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yangbersumber dari Nilai Manfaat danDana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp.395.746.393.353,34.

Aturan ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.

Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Minta Pelaksanaan Haji 2024 Harus Jadi yang Terbaik Sepanjang Pemerintahan Presiden Jokowi
Menag Yaqut Minta Pelaksanaan Haji 2024 Harus Jadi yang Terbaik Sepanjang Pemerintahan Presiden Jokowi

Menag Yaqut ingin penyelenggaraan haji 2024 jadi yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi
Kuota Haji 2024 Naik Jadi 241.000, Kemenag Sebut Hasil Lobi Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi

Jokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Selamat Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita
Jokowi: Selamat Ibadah Puasa, Semoga Ramadan Membawa Kedamaian untuk Kita

Jokowi juga berharap bulan Ramadan dapat membawa kedamaian untuk semua masyarakat.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim Sebabkan Gagal Panen
Jokowi Sebut Harga Beras Naik karena Perubahan Iklim Sebabkan Gagal Panen

Jokowi menjelaskan kenaikan harga beras tidak hanya terjadi di Indonesia, namun seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif
Kemenag Minta Petugas Bisa jadi Influencer Selama Pelaksanaan Haji: Sebarkan Informasi yang Positif

Kemenag juga mengingatkan PPIH Arab Saudi untuk memegang teguh komitmen dan tanggung jawab melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya