Merdeka.com - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion) soal gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diajukan pemohon terkait perkawinan beda agama.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua hakim yakni hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa (31/1).
Pada kesempatan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyampaikan alasan tambahan yang berbeda. Pertama, dasar hukum sahnya perkawinan dan kebebasan/kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diatur dalam ketentuan norma sebagai berikut.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Berikutnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi-tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Hakim Suhartoyo mengatakan mengacu pada Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa" menunjukkan Indonesia bukanlah negara penganut sekularisme.
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
"Ketiga dasar hukum tersebut menjadi bentuk konkret negara di dalam memaknai hakikat perkawinan dan juga negara di dalam menjamin kebebasan masyarakat dalam memilih dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing," kata dia.
Ia mengatakan dasar hukum tersebut secara filosofi dibangun karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara plural yang memiliki keragaman suku, budaya, ras, agama dan kepercayaan.
Berkaitan dengan norma yang diuji dalam perkara a quo, keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu regulasi yang sama berpotensi saling melemahkan, bahkan keberlakuan nya baik secara aktual maupun potensial bertentangan.
Senada dengan itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh berkeyakinan persoalan perkawinan beda agama adalah sebuah persoalan yang secara nyata ada dan patut diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa-masa yang akan datang.
Setidaknya, ujar dia, terdapat beberapa pola yang warga negara lakukan untuk melakukan perkawinan beda agama. Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri, salah satu mempelai dari pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan beda agama untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali dimana perkawinan pertama, misalnya, mengikuti agama calon suaminya dan setelah itu menikah lagi (perkawinan kedua) menurut agama dari istrinya atau sebaliknya.
"Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah 'terobosan' sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama," jelas dia. [ray]
Baca juga:
Menko PMK Sebut Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Beri Kepastian
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Tak Melulu Mewah, Ini Deretan Kisah Bahagia Pengantin Nikah di KUA
Nikah Lagi walau Masih Bersuami, Wanita di Lampung Ditangkap Polisi
Potret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Advertisement
Kahitna, Souljah hingga Aldi Taher Ramaikan Hari Kedua KapanLagi Buka Bareng 2023
Sekitar 14 Menit yang laluKetua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto Meninggal Dunia
Sekitar 36 Menit yang laluBEM UI Kembali Tuntut Pengungkapan Kasus Kematian Aksyena, Ini Respons Keluarga
Sekitar 1 Jam yang laluNama Capres Koalisi Besar Sudah Dibahas Bersama Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Ungkap 5 Ketum Parpol Pro Pemerintah Bahas Koalisi: Saya Hanya Mendengar
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Selidiki Penyebab Ledakan Kilang Minyak Pertamina Dumai
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem dan PDIP Absen saat Jokowi Bertemu Ketum Partai Pendukung, Ini Kata Zulhas
Sekitar 3 Jam yang laluDi Bawah Komando Jokowi, Ketum PAN Puji Sosok Prabowo dan Airlangga
Sekitar 3 Jam yang laluSTR Diusulkan Seumur Hidup, Kemenkes Pastikan Kompetensi Dokter Terjaga
Sekitar 3 Jam yang laluPolres Jaksel Akui Mercy Penabrak Pelajar di Pasar Minggu Disopiri Anak Polisi
Sekitar 3 Jam yang laluPrabowo Ungkap Ada Kesepakatan KIB dan KIR Bersatu
Sekitar 3 Jam yang laluWacana KIB dan KIR Bersatu, Prabowo: Kita Masuk Timnya Pak Jokowi
Sekitar 4 Jam yang lalu345.500 Tiket KA Angkutan Lebaran di Daop 8 Surabaya Sudah Terjual
Sekitar 4 Jam yang laluBintang 1 Polri 'Jenderal Bersahaja' Pulang Kampung, Warga Beri Cinderamata Unik
Sekitar 7 Jam yang laluLansia Tewas di Lahan Tambang, Polda Kalsel Buru PT JGA
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 2 Hari yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 2 Hari yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 2 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluCerita Yakob Sayuri soal PSM Seperti Roller Coaster dalam 2 Musim Terakhir di BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluDeretan Pesta Gol PSM di BRI Liga 1 2022 / 2023: Bukti Sahih Juku Eja Layak Jadi Kampiun
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami