Saat diperiksa, Gubernur Papua dicecar 31 pertanyaan oleh polisi
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Pemprov Papua.
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kurang lebih selama tujuh jam. Saat itu penyidik mencecar puluhan pertanyaan yang diberikan kepada Lukas.
"Ada 31 pertanyaan yang ditanyakan," kata Indarto saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Indarto menjelaskan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya itu untuk menemukan siapa tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tujuan penyidikan membuat terang kasus dan menemukan siapa tersangka nya," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas yaitu Anthon Raharusun enggan berkomentar banyak terkait berapa pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa hal itu langsung ditanyakan kepada pihak kepolisian.
"Kalau soal itu tanyakan saja ke penyidik," kata Anthon.
Diketahui, Enembe sendiri seharusnya, sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada Kamis (21/8) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang adanya kegiatan di Papua.
Untuk kasus dugaan korupsi ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan pada akhir Agustus lalu. Akan tetapi, dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka, dan Lukas sendiri masih diperiksa sebagai saksi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca Selengkapnya