Ryamizard minta tugas TNI dan Polri menindak terorisme diperjelas

Mantan Perwira Tinggi TNI Angkat Darat itu menuturkan, baik TNI maupun Polri, harus mengetahui perbedaan tugasnya masing-masing dalam menyelesaikan kasus terorisme. Harapannya agar upaya pemberantasan terorisme dalam berjalan optimal.

Liputan6.com
Oleh Liputan6.com - Reporter
Ryamizard minta tugas TNI dan Polri menindak terorisme diperjelas
Menhan Ryamizard Ryacudu. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

DPR telah sepakat untuk melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme di dalam negeri. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai memang sudah seharusnya penanggulangan gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa, seperti terorisme merupakan tugas TNI.

Namun, dia mengingatkan, jangan sampai dalam upaya melakukan pemberantasan terorisme terjadi benturan antara Polri dan TNI. Sehingga harus ada kejelasan dari kedua lembaga itu dalam upaya pemberantasan teroris.

"Harus diperjelas, jangan remang-remang. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan Tentara," kata Ryamizard, di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Mantan Perwira Tinggi TNI Angkat Darat itu menuturkan, baik TNI maupun Polri, harus mengetahui perbedaan tugasnya masing-masing dalam menyelesaikan kasus terorisme. Harapannya agar upaya pemberantasan terorisme dalam berjalan optimal.

"Kalau masalah keamanan, ketertiban masyarakat itu polisi kalau hukum ya polisi. Kalau masalah gangguan terhadap negara dan keselamatan bangsa itu urusan Tentara. Yang jelas, TNI haru tahu tugasnya apa. Polisi tugasnya apa," tuturnya.

Ryamizard juga mengimbau kepada Polri yang diamanatkan untuk melakukan proses hukum kepada pelaku teroris, agar tetap memperhatikan hak asasi manusia dalam bekerja. "Jangan sampai, kalau dikasih ke polisi ya, jangan sampai tewas juga yang ditangkap itu, itu melanggar HAM juga, karena polisi itu tidak untuk perang, tapi untuk menegakkan hukum," tutupnya.

Diketahui, DPR telah menyepakati TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tertuang ke dalam Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme. Rencananya, pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi