Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, 2 istrinya menangis
Merdeka.com - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal divonis 14 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, oleh majelis hakim atas perbuatan dua tindak pidana korupsi. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap PON dan kasus korupsi kehutanan Riau.
Hakim ketua majelis yang diketuai Bachtiar Sitompul beserta dua hakim anggotanya memutuskan Rusli Zainal terbukti merugikan negara.
"Terdakwa Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, dan subsidair 6 bulan penjara," ujar Bachtiar Sitompul, hakim ketua majelis. Rusli kemudian mengatakan banding atas vonis tersebut.
Rusli divonis atas dua kasus, Korupsi Kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, serta kasus korupsi Suap PON Riau.
Septina Primawati Istri pertama Rusli Zainal terisak-isak menangis setelah mendengar vonis dari hakim. Tak hanya Septina, istri muda Rusli Zainal, Syarifah yang menggunakan kerudung ungu juga terisak-isak di dalam ruang sidang. Dia pun dipeluk kerabat yang berusaha menenangkannya.
Di luar persidangan, saat wartawan hendak mengambil gambar Syarifah, pengawal Syarifah menghempas kamera wartawan dan hampir terjatuh ke aspal. Wartawan emosi dan mengejar pengawal tersebut. Namun pengawal Syarifah akhirnya diselamatkan polisi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya