RS Mitra Keluarga dianggap salah administrasi saat tangani Debora
Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjatuhkan sanksi tambahan kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, yakni PT Ragam Sehat Multifita. RS Mitra Keluarga Kalideres dianggap melakukan kesalahan administrasi dalam penanganan kesehatan Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).
Sebelumnya, Dinkes DKI sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres karena kasus yang sama.
Menanggapi hal itu, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriani mengaku menghormati keputusan Dinkes DKI yang menjatuhkan sanksi tersebut. Seluruh rekomendasi yang disampaikan Dinkes DKI akan diteruskan ke internal management RS Mitra Keluarga Kalideres agar segera ditindaklanjuti.
"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang bapak Kepala Dinkes sampaikan, dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta, Senin (25/9).
Kendati menerima sanksi yang dijatuhkan Dinkes DKI, Nendya menegaskan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melakukan pelanggaran dalam penanganan kesehatan Debora. Dia mengklaim, RS Mitra telah melakukan upaya pertolongan semaksimal mungkin terhadap Debora.
"Kami lakukan upaya pertolongan secara terus menerus, seoptimal mungkin di ruang restitusi, khususnya di IGD untuk menyelamatkan nyawa Debora selama 6 jam lebih," kata dia.
Nendya menerangkan, saat dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, kondisi Debora buruk. Itulah yang mengakibatkan dokter tidak memindahkan Debora ke ruang PICU.
"Memang kondisi pasien tidak terlalu baik, belum stabil untuk dapat kami pindahkan ke ruang PICU," ujarnya.
Terpisah, Koesmedi membenarkan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan upaya pertolongan optimal terhadap Debora. Menurut Koesmedi, putri dari Henny Silalahi itu meninggal dunia akibat kondisinya yang memburuk.
"Karena waktu itu kondisinya sudah berat. Sanksi dijatuhkan ke RS Mitra Keluarga Kalideres karena ada kesalahan administrasi," kata dia.
Berbeda dari keterangan pihak RS Mitra Keluarga dan Dinkes DKI, orang tua Debora mengatakan, putrinya meninggal dunia akibat tidak dimasukkan ke ruang picu. Untuk bisa masuk ke ruang picu, keluarga Debora harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 19.800.000. Sementara saat itu, orang tua Debora tidak memiliki uang sesuai permintaan pihak Rumah Sakit Mitra Kalideres.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga membantah jika Menteri Sosial Tri Rismaharini tidak dilibatkan dalam perencanaan bantuan sosial (bansos).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Risma.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaMenko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca Selengkapnya