Royalti Hak Cipta Lagu Diberikan Kepada Pencipta dan Pemegang Hak
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan pungutan royalti hak cipta lagu yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik akan diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
"Peraturan ini merupakan penguatan dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Freddy Harris di Jakarta, Jumat (9/4).
Penarikan royalti kepada pengguna komersial tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pada dasarnya PP tersebut lahir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan atau produk hak terkait atau pemiliknya.
Dalam PP tersebut juga disebutkan pihak-pihak yang wajib membayar royalti yakni perseorangan maupun badan hukum yang melakukan penggunaan musik atau lagu yang kemudian dikomersilkan kepada masyarakat di antaranya seminar dan konferensi komersial.
Selanjutya restoran, kafe, tempat hiburan malam, konser musik, transportasi darat, udara maupun laut. Kemudian, pusat rekreasi, bank, perkantoran, pertokoan, hotel dan lain sebagainya yang bersifat komersial.
Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.
Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.
Freddy mengatakan seharusnya pihak-pihak terkait juga harus aktif menanyakan kepada LMKN yang ada selama ini uang hasil dari royalti tersebut disalurkan kemana saja.
"Jika merujuk ke undang-undang maka LMKN setiap tahun harus diaudit," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca Selengkapnya