Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab menuding kalau proses hukum yang saat ini dijalani oleh dirinya bersama terdakwa lainnya atas kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor merupakan dendam politik. Dia menduga ini buntut dari kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub 2017 lalu.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Rizieq menuding perkara kerumunan saat ini dianggapnya lebih kepada dendam politik atas aksi 411 maupun 212 yang turut memojokkan Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari aksi bela islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran," katanya saat bacakan pleidoi.
Sebagaimana diketahui, aksi Rizieq kala itu dalam dua gelombang aksi bela Islam turut berkaitan dengan gagalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk kedua kalinya. Pasalnya Ahok dianggap sebagai sosok yang arogan dan korup, serta sering mengatakan kasar dan kotor.
"Sehingga kami sepakat berkomitmen untuk berjuang mengalahkan Ahok di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara konstitusional," tegasnya.
Atas gerakannya tersebutlah, Rizieq merasa kalau tindakannya menggalang kekuatan dalam rangka tumbangkan Ahok pada Pilgub DKI 2017 menjadi awal mula dirinya menjadi target yang dikriminalisasi akibat perbedaan politik.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami," ungkapnya.
Akibat serangan dari media sosial maupun dunia nyata yang terus memojokannya, membuat Rizieq bersama keluarganya pergi meninggalkan Indonesia. Hingga akhirnya memutuskan tinggal sementara di Arab Saudi.
"Karena itulah, saya dan keluarga memilih jalan untuk sementara waktu hijrah ke Kota Suci Makkah, demi menghindarkan konflik horizontal yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah," tutupnya.
Untuk saat ini sidang telah dimulai dengan Terdakwa Rizieq yang memulai membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara kerumunan pelanggaran aturan kekarantinaan kesehatan yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Sebelumnya, Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Syihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. [fik]
Baca juga:
Habib Rizieq
Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Cs Bacakan Pleidoi Hari Ini
Rizieq Syihab Dituntut 2 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Kasus RS UMMI, Saksi Bahasa Kubu Rizieq Jelaskan Makna Kata 'Bohong' dan 'Onar'
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Habib Rizieq
PBNU Jawab PKB: Politiknya NU Bukan untuk Partai Politik Tertentu
Sekitar 27 Menit yang laluTips Penting dari Menag untuk Jemaah Haji Indonesia
Sekitar 56 Menit yang laluMomen Sakral saat Jokowi jadi Wali Nikah Adiknya dan Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluSah, Adik Presiden Jokowi Resmi Dipersunting Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluHari Kenaikan Isa Almasih, Menag Yaqut Ajak Pererat Kerukunan Umat
Sekitar 1 Jam yang laluMegawati Minta Pengurus PDIP di Daerah Bersiap Hadapi Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang lalu8 Tahun Buron, Koruptor Pupuk Ditangkap di Magetan Jatim
Sekitar 1 Jam yang laluPernikahan Adik Jokowi-Anwar Usman, Mahfud MD, Ganjar, hingga Andika Perkasa Hadir
Sekitar 1 Jam yang laluPolres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Selama Libur Panjang
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi, Ma'ruf Amin hingga Prabowo Hadiri Pernikahan Idayati-Ketua MK Anwar Usman
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi di Hari Kenaikan Isa Almasih: Semoga Cahaya Kedamaian Terangi Hidup Kita
Sekitar 2 Jam yang laluGereja Katedral Tidak Batasi Usia Warga Ikuti Misa Kenaikan Isa Almasih
Sekitar 2 Jam yang laluEnam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus
Sekitar 2 Jam yang laluData Vaksinasi Covid-19 26 Mei 2022: Dosis 1 96,05%, Dosis 2 80,24%, Booster 21%
Sekitar 2 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 5 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 14 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 15 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 17 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Hari yang laluPenampakan Pyongyang Bak Kota Mati Akibat Covid-19
Sekitar 1 Jam yang laluMenag Harap Kebijakan Saudi Larang Warganya Masuk Indonesia Segera Dicabut
Sekitar 3 Jam yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 16 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 19 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami