Rizieq Syihab: Pernah Dengar Ada Klaster Petamburan?
Merdeka.com - Terdakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan, Rizieq Syihab meminta penegasan adanya klaster penularan Covid-19 Petamburan. Permintaan itu diarahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Penegasan Rizieq didasari dari keterangan Widya yang mengatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, usai acara besar pernikahan sang anak dan maulid nabi.
"Apakah anda pernah mendengar keterangan atau Dinas Kesehatan memiliki data bahwa setelah maulid di Petamburan ada klaster baru? Klaster Habib Rizieq? Klaster Petamburan?" tanya Rizieq kepada Widyastuti, Senin (26/4).
"Kami mendapatkan laporan resmi melalui sistem dari 67 lab rumah sakit yang tersebar di Jakarta," jawab Widyastuti secara diplomatis.
Rizieq kemudian menyinggung tentang penerapan aturan turunan dari Undang-Undang Karantina Kesehatan, yang kemudian diterapkan dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mantan pimpinan FPI itu ingin memastikan bahwa aturan turunan tentang karantina kesehatan sudah berlaku sebelum perhelatan acara maulid dan pernikahan putrinya.
"Darurat kesehatan masyarakat sudah ada jauh sebelum peringatan maulid di Petamburan?" tanya Rizieq.
"Ditetapkan Maret," jawab singkat Widyastuti.
Sebelumnya Widya menuturkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, 14 hari sebelum tanggal 14 November jumlah kasus di Petamburan sebanyak 33 kasus. 14 hari setelah tanggal 14 November jumlah kasus menjadi 83 kasus.
"Data yang ada di kami berdasarkan record sistem yang didukung Kementerian Kesehatan, di Petamburan data pada 1-14 November terdata adalah 33 kasus sedangkan 15-28 November 83 kasus," ucapnya.
Kendati demikian persentase positivity rate di tingkat Provinsi sejak awal November hingga akhir mengalami penurunan. Periode 3-9 November sebesar 9,3 persen. Periode 10-16 November sebesar 9,9 persen, 17-23 November 9,8 persen, dan periode 24-30 November sebesar 8,7 persen.
Majelis hakim meminta penjelasan kembali tentang situasi tersebut. Sebab, secara persentase positivity rate tingkat provinsi terjadi penurunan namun untuk kasus di Petamburan mengalami peningkatan.
"Selisih 33 (kasus) ke 83 itu wajar atau meningkat?" tanya hakim.
"Dalam bahasa kami, terjadi peningkatan," jawab Widya.
Rizieq Syihab didakwa atas dua kegiatan kerumunan melanggar undang-undang karantina wilayah. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Khusus di wilayah Petamburan, kerumunan terjadi di kediaman Rizieq dalam rangka menikahkan anaknya sekaligus menggelar maulid nabi pada 14 November 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apabila dalam kegiatan tersebut dan melakukan ajakan untuk memilih, hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMomen resepsi sang putra dengan pujaan hati berparas cantik tersebut nampak begitu meriah nan mewah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menghadiri pernikahan anak penjaga rusa, Jokowi tak segan masuk ke gang sempit.
Baca SelengkapnyaAcara buka bersama anak yatim ini sudah direncanakan sejak pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPenemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.
Baca Selengkapnya