Rizieq bakal dijemput paksa, FPI 'Yang terima surat panggilan siapa'
Merdeka.com - Polisi akan segera menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena tak memenuhi panggilan kedua mengenal kasus dugaan chat dengan Firza Husein. Surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 8 Mei dengan jadwal pemeriksaan pada 10 Mei 2017.
Menanggapi hal itu, Juru bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan jika Rizieq tak pernah menerima surat pemanggilan.
"Pertama yang terima surat panggilan siapa? Pertama, beliau kan dari tanggal 25 (April) ada di luar negeri. Yang nerima surat panggilan siapa, nggak ada kan. Beliau sama keluarganya ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang nerima surat," tegas Slamet saat dihubungi merdeka.com, Jumat (12/5).
Selain itu, Slamet menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Sebab, Slamet mengaku kalau Rizieq sedang ada urusan.
"Beliau masih di luar negeri, urusannya belum kelar. Pengacara beliau, Pak Kapitra selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Perihal panggilan paksa polisi, ia menyerahkan semuanya ke aparat hukum. Namun, dirinya meminta agar polisi lebih fokus terhadap penyebaran video chatnya ketimbang memburu pentolan FPI itu.
"(Jemput paksa) Ya itu hak polisi. Pesen kita, sudah-lah berhenti mengkriminalisasi ulama begitu kan. Ada hal yang lebih penting yang harus polisi lakukan juga. Kasus pembakaran mobil di Cawang mana, sampai sekarang nggak diurus-urus. Kasus chatting Habib Rizieq itu yang harusnya dikejar itu yang mengunggah dan mengedit. Habib ini kan korban, kok malah korban yang dicecar," bebernya.
"Intinya masih di luar negeri. Saya nggak tahu di mananya," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca Selengkapnya