Rizal Ramli sebut laporan NasDem seharusnya ke Dewan Pers
Merdeka.com - Selama hampir lima jam, Rizal Ramli menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
"Tadi kami ditanya penyidik Polda Metro Jaya selama lima jam sangat profesional. Kami angkat topi kepada penyidik yang profesional, dengan pertanyaan yang bagus-bagus," kata Rizal di lokasi, Rabu (24/10).
Dalam pemeriksaan, dia mengaku ditanya perihal tayangan di televisi. Rizal mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik. Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu tak merinci ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik pada dirinya.
"Pada dasarnya tentu ditanya wawancara kami yang di tvOne maupun Kompas TV, menyangkut meningkatnya impor dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Kami mengatakan bahwa dari sejak awal tidak ada niat untuk menghina, melecehkan, atau merusak nama baik siapapun. Kami selalu fokus tentang analisa fakta, saran, dan solusi bagaimana impor dan memperkuat nilai tukar rupiah," bebernya.
Selain itu, Rizal memperdebatkan atas laporan itu. Pasalnya, menurut dia, laporan ini seharusnya masuk dalam wewenang Dewan Pers.
"Karena itu wawancara dilakukan di televisi, seharusnya kalau ada perbedaan tafsir, perbedaan apapun, mekanisme yang benar adalah diajukan ke dewan pers. Karena segala sesuatu yang salah yang dilakukan di televisi itu jadi kewenangan dari dewan pers, berdasarkan undang-undang pokok pers. Kami aneh kok ini menggunakan undang-undang KUHP harusnya undang-undang pokok pers," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya