Rizal Abdullah ditahan KPK, pengawal hajar wartawan
Merdeka.com - Tersangka korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal dimasukkan ke jeruji pesakitan setelah hampir delapan jam menjalani pemeriksaan.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/3).
Dengan rompi tahanan KPK sembari wajah tertekuk, anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu keluar dari gedung lembaga antirasuah. Rizal lebih memilih diam ketika diberondong banyak pertanyaan oleh media.
Namun, penahanan Rizal ini sempat diwarnai insiden pemukulan terhadap wartawan. Saat itu Rizal yang hendak masuk ke mobil tahanan di depan pintu keluar KPK, pengawal Rizal berulah dengan menghalang-halangi media yang tengah meliput.
Alhasil bentrok pun tak terhindarkan, pengawal Rizal tak segan-segan melayangkan pukulan yang disambung dengan beberapa kali tendangan ke arah salah satu fotografer. Tak lama berselang, aksi dorong-dorongan yang berujung aksi saling pukul pun terjadi.
Beberapa petugas keamanan KPK dengan sigap mengamankan dua pengawal Rizal Abdullah yang sempat dikejar para wartawan ke depan gedung KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya