Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Merdeka.com - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) non aktif Rita Widyasari dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Rita membantah semua yang didakwakan Jaksa KPK. Dalam pembacaan pembelaan pribadi, Rita menyampaikan ia sangat sedih dengan tuntutan JPU.
"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur rasanya sedih dan mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7) malam.
Rita mengatakan saat menjadi kepala daerah, ia pernah meminta bantuan dari para politikus Partai Golkar. Namun bantuan itu bukan bantuan uang atau setoran dari proyek yang ada di Kukar.
"Dari cerita perjuangan saya sebagai kepala daerah saya memang pernah meminta teman-teman Golkar untuk menjaga dan membantu saya dalam roda pemerintahan. Tapi catat Yang Mulia, bukan meminta uang fee atau setoran atau proyek-proyek di Kukar," jelasnya.
Rita pun membantah telah memerintahkan Khairudin sebagai perantara untuk meminta fee proyek. Ia berdalih obrolannya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tak membuktikan ia memerintahkan Khairudin meminta fee.
"Itu hanya membuktikan kedekatan saya. Dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di Facebook saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," jelasnya.
Rita mengatakan ia juga tak hafal proyek-proyek yang ada di wilayahnya dan tak pernah mengkonfirmasi kepada rekanan pelaksana proyek, kepala dinas, kepada Ali Sabrin, Junaidi dan Khairudin sekalipun mengenai proyek-proyek di wilayahnya.
"Apakah majelis hakim yakin bahwa uang itu sampai ke tangan saya? Bahkan Yang Mulia, saya berani sumpah bahwa perhitungan 5,5 persen untuk saya, saya baru mengetahuinya saat di persidangan ini," kata dia.
Penghasilannya juga diklaim sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN. Sumber penghasilannya salah satunya dari tambang. Namun perusahaan tambang tak dimasukkan dalam LHKPN karena perusahaan tambang atas nama ibunya.
"Penghasilan tambang tersebut sejak 2011-2017 adalah sebesar Rp 252 miliar. Kalau saya menerima Rp 200 miliar dari fee itu di mana saya menyimpan asetnya, Yang Mulia?," ujarnya.
Mengenai uang perizinan lingkungan, Rita mengatakan tak pernah merasa menerima sama sekali. Ia juga mengatakan tak pernah meminta Khairudin menggalang dana atau melakukan pemotongan 6 persen dari rekanan pelaksana proyek.
"Itu bukan ide saya. Mohon ditelusuri kembali siapa yang memotong 6 persen tersebut," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya